<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Merger Perusahaan Bakal Dipungut PNBP</title><description>Presiden Jokowi telah menerbitkan PP atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/18/620/2848399/aturan-baru-merger-perusahaan-bakal-dipungut-pnbp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/07/18/620/2848399/aturan-baru-merger-perusahaan-bakal-dipungut-pnbp"/><item><title>Aturan Baru Merger Perusahaan Bakal Dipungut PNBP</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/07/18/620/2848399/aturan-baru-merger-perusahaan-bakal-dipungut-pnbp</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/07/18/620/2848399/aturan-baru-merger-perusahaan-bakal-dipungut-pnbp</guid><pubDate>Selasa 18 Juli 2023 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/18/620/2848399/aturan-baru-merger-perusahaan-bakal-dipungut-pnbp-7Dd3ALsd5X.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Bisnis. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/07/18/620/2848399/aturan-baru-merger-perusahaan-bakal-dipungut-pnbp-iCwkitSplN.JPG</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/18/620/2848399/aturan-baru-merger-perusahaan-bakal-dipungut-pnbp-7Dd3ALsd5X.JPG</image><title>Bisnis. (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kehadiran regulasi tersebut sekaligus mencabut PP 68 Tahun 2015, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP KPPU sebelumnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Presiden Jokowi Pimpin Ratas Antisipasi Dampak El Nino di Istana

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menjelaskan, penyusunan PP 20/2023 itu dilakukan berdasarkan proses pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP KPPU.

Berdasarkan pembahasan dan evaluasi, maka dalam PP tersebut akan mengatur simplifikasi jenis PNBP sebagai komitmen pemerintah dalam menyederhanakan jenis PNBP, Penambahan 1 jenis PNBP baru, berupa penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (penilaian terhadap notifikasi merger).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Survei: Bos di Indonesia Siap Pakai AI untuk Perusahaannya

&quot;Sebelum ada PP ini maka KPPU lebih banyak melakukan sidang untuk monopoli merger dan lain sebagainya, ujung dari sidang itu rata-rata ada denda. Sekarang dengan adanya layanan notifikasi, maka badan Usaha melakukan merger melaporkan terlebih dahulu atau melaporkan pendapatan notifikasi kepada KPPU, sehingga bisa dilakukan rekomendasi perbaikan,&quot; kata Wawan dalam media briefing di Kantornya, Selasa (18/7/2023).
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kehadiran regulasi tersebut sekaligus mencabut PP 68 Tahun 2015, sebagai dasar hukum pemungutan PNBP KPPU sebelumnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Presiden Jokowi Pimpin Ratas Antisipasi Dampak El Nino di Istana

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menjelaskan, penyusunan PP 20/2023 itu dilakukan berdasarkan proses pembahasan dan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP KPPU.

Berdasarkan pembahasan dan evaluasi, maka dalam PP tersebut akan mengatur simplifikasi jenis PNBP sebagai komitmen pemerintah dalam menyederhanakan jenis PNBP, Penambahan 1 jenis PNBP baru, berupa penilaian terhadap pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (penilaian terhadap notifikasi merger).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hasil Survei: Bos di Indonesia Siap Pakai AI untuk Perusahaannya

&quot;Sebelum ada PP ini maka KPPU lebih banyak melakukan sidang untuk monopoli merger dan lain sebagainya, ujung dari sidang itu rata-rata ada denda. Sekarang dengan adanya layanan notifikasi, maka badan Usaha melakukan merger melaporkan terlebih dahulu atau melaporkan pendapatan notifikasi kepada KPPU, sehingga bisa dilakukan rekomendasi perbaikan,&quot; kata Wawan dalam media briefing di Kantornya, Selasa (18/7/2023).
</content:encoded></item></channel></rss>
