<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif Cukai Rokok Naik di Tahun Ini, Apa Dampaknya?   </title><description>Tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik pada tahun ini.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/08/02/620/2856229/tarif-cukai-rokok-naik-di-tahun-ini-apa-dampaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/08/02/620/2856229/tarif-cukai-rokok-naik-di-tahun-ini-apa-dampaknya"/><item><title>Tarif Cukai Rokok Naik di Tahun Ini, Apa Dampaknya?   </title><link>https://www.okezone.com/read/2023/08/02/620/2856229/tarif-cukai-rokok-naik-di-tahun-ini-apa-dampaknya</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/08/02/620/2856229/tarif-cukai-rokok-naik-di-tahun-ini-apa-dampaknya</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2023 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Hafizhuddin </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/02/620/2856229/tarif-cukai-rokok-naik-di-tahun-ini-apa-dampaknya-DrAs9QkYjn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok Naik (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/08/02/620/2856229/tarif-cukai-rokok-naik-di-tahun-ini-apa-dampaknya-ipalyQCQ4y.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/02/620/2856229/tarif-cukai-rokok-naik-di-tahun-ini-apa-dampaknya-DrAs9QkYjn.jpg</image><title>Cukai Rokok Naik (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik pada tahun ini. Kenaikan cukai rokok pada 2023-2024, lalu apa dampaknya?

Kenaikan tarif cukai rokok ditanggapi pelaku industri hasil tembakau (IHT) sebagai pihak terdampak, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja sebagai pelinting.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menyoroti kenaikan cukai SKT sebesar 5% yang berlaku untuk tahun 2023-2024.

&quot;Kami pada prinsipnya mengapresiasi upaya pemerintah memberikan kepastian usaha lewat kebijakan kenaikan cukai 2 tahun. Terlebih kenaikan cukai SKT lebih rendah dibandingkan kenaikan cukai rokok buatan mesin,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:Sri Mulyani Bicara soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Tahapannya&amp;nbsp;


Namun Hananto mengharapkan adanya perhatian dan perlindungan lebih bagi sektor padat karya ini yang memiliki serapan tenaga kerja besar. Menurutnya kenaikan 5% masih tinggi. Idealnya cukai SKT tidak naik sebagai bentuk perlindungan konkret bagi SKT.

&amp;ldquo;Harap diingat, SKT memiliki peran signifikan sebagai pilar ekonomi masyarakat. Apalagi mengingat 98% pekerja SKT ini adalah perempuan dengan keterbatasan pendidikan dan ekonomi, yang merupakan tulang punggung keluarga,&amp;rdquo; ujar Hananto.

BACA JUGA:Penerimaan Bea dan Cukai Anjlok Baru Rp135,4 Triliun, Ini Biang Keroknya&amp;nbsp;


Hananto mengungkap, kebijakan kenaikan CHT berdampak pada biaya dan beban operasional sebuah pabrikan. Tekanan kenaikan cukai akhirnya membuat pabrikan dihadapkan pada pilihan untuk melakukan efisiensi biaya dengan merumahkan sebagian pekerjanya, atau bahkan terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa menerapkan kebijakan perlindungan SKT ini.

&amp;ldquo;Dalam artian tidak ada perubahan di tengah jalan. Sebab, jika di tengah-tengah berubah, artinya pemerintah menunjukkan tidak komitmen dan konsisten terkait kebijakan yang berdampak pada jutaan penghidupan dan menghilangkan kepastian usaha yang diberikan,&amp;rdquo; kata Hananto.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik pada tahun ini. Kenaikan cukai rokok pada 2023-2024, lalu apa dampaknya?

Kenaikan tarif cukai rokok ditanggapi pelaku industri hasil tembakau (IHT) sebagai pihak terdampak, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja sebagai pelinting.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menyoroti kenaikan cukai SKT sebesar 5% yang berlaku untuk tahun 2023-2024.

&quot;Kami pada prinsipnya mengapresiasi upaya pemerintah memberikan kepastian usaha lewat kebijakan kenaikan cukai 2 tahun. Terlebih kenaikan cukai SKT lebih rendah dibandingkan kenaikan cukai rokok buatan mesin,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:Sri Mulyani Bicara soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Tahapannya&amp;nbsp;


Namun Hananto mengharapkan adanya perhatian dan perlindungan lebih bagi sektor padat karya ini yang memiliki serapan tenaga kerja besar. Menurutnya kenaikan 5% masih tinggi. Idealnya cukai SKT tidak naik sebagai bentuk perlindungan konkret bagi SKT.

&amp;ldquo;Harap diingat, SKT memiliki peran signifikan sebagai pilar ekonomi masyarakat. Apalagi mengingat 98% pekerja SKT ini adalah perempuan dengan keterbatasan pendidikan dan ekonomi, yang merupakan tulang punggung keluarga,&amp;rdquo; ujar Hananto.

BACA JUGA:Penerimaan Bea dan Cukai Anjlok Baru Rp135,4 Triliun, Ini Biang Keroknya&amp;nbsp;


Hananto mengungkap, kebijakan kenaikan CHT berdampak pada biaya dan beban operasional sebuah pabrikan. Tekanan kenaikan cukai akhirnya membuat pabrikan dihadapkan pada pilihan untuk melakukan efisiensi biaya dengan merumahkan sebagian pekerjanya, atau bahkan terancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa menerapkan kebijakan perlindungan SKT ini.

&amp;ldquo;Dalam artian tidak ada perubahan di tengah jalan. Sebab, jika di tengah-tengah berubah, artinya pemerintah menunjukkan tidak komitmen dan konsisten terkait kebijakan yang berdampak pada jutaan penghidupan dan menghilangkan kepastian usaha yang diberikan,&amp;rdquo; kata Hananto.
</content:encoded></item></channel></rss>
