<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lindungi UMKM, Social Commerce Wajib Ditata</title><description>Pemerintah akan menata perdagangan di social commerce seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/09/05/620/2877519/lindungi-umkm-social-commerce-wajib-ditata</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/09/05/620/2877519/lindungi-umkm-social-commerce-wajib-ditata"/><item><title>Lindungi UMKM, Social Commerce Wajib Ditata</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/09/05/620/2877519/lindungi-umkm-social-commerce-wajib-ditata</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/09/05/620/2877519/lindungi-umkm-social-commerce-wajib-ditata</guid><pubDate>Selasa 05 September 2023 15:50 WIB</pubDate><dc:creator>Nasya Emmanuela Lilipaly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/05/620/2877519/lindungi-umkm-social-commerce-wajib-ditata-ErACjAc5qC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lindungi UMKM RI (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/09/05/620/2877519/lindungi-umkm-social-commerce-wajib-ditata-7LQb4FTubC.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/05/620/2877519/lindungi-umkm-social-commerce-wajib-ditata-ErACjAc5qC.jpg</image><title>Lindungi UMKM RI (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8yMC8xNzAwMjUvNS94OG5tdTdj&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah akan menata perdagangan di social commerce seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi jumbo di Indonesia.
Aturan main social commerce tersebut nantinya bakal diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dalam baleid PPMSE itu, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah.

BACA JUGA:
Dorong Pemberdayaan UMKM, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Pekerjaan Baru

Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaan pajak. Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara point yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.

BACA JUGA:
Bertemu Presiden Jokowi dan Sri Mulyani, Bos IMF Puji Ekonomi Indonesia: Sumber Harapan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong agar pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dalam membatasi produk impor di toko online, termasuk TikTok Shop. Dalam hal ini, ia berkaca dari India dan Amerika Serikat (AS) yang berani melarang operasi TikTok.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8wMS8yMC8xNzAwMjUvNS94OG5tdTdj&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pemerintah akan menata perdagangan di social commerce seiring dengan rencana TikTok melakukan investasi jumbo di Indonesia.
Aturan main social commerce tersebut nantinya bakal diatur melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dalam baleid PPMSE itu, ada empat usulan yang diatur oleh pemerintah.

BACA JUGA:
Dorong Pemberdayaan UMKM, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Pekerjaan Baru

Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan offline khususnya pengenaan pajak. Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Sementara point yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.

BACA JUGA:
Bertemu Presiden Jokowi dan Sri Mulyani, Bos IMF Puji Ekonomi Indonesia: Sumber Harapan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong agar pemerintah Indonesia mengambil langkah berani dalam membatasi produk impor di toko online, termasuk TikTok Shop. Dalam hal ini, ia berkaca dari India dan Amerika Serikat (AS) yang berani melarang operasi TikTok.</content:encoded></item></channel></rss>
