<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif, Ini Alasannya</title><description>Pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/09/21/620/2887258/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-tak-efektif-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/09/21/620/2887258/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-tak-efektif-ini-alasannya"/><item><title>Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif, Ini Alasannya</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/09/21/620/2887258/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-tak-efektif-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/09/21/620/2887258/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-tak-efektif-ini-alasannya</guid><pubDate>Kamis 21 September 2023 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Himayatul Azizah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/09/21/620/2887258/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-tak-efektif-ini-alasannya-RrFlhpLgQ3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok Naik. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/09/21/620/2887258/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-tak-efektif-ini-alasannya-4CMk5FwYpW.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/09/21/620/2887258/kenaikan-cukai-rokok-dinilai-tak-efektif-ini-alasannya-RrFlhpLgQ3.jpg</image><title>Cukai Rokok Naik. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNy80LzE3MDczNS81L3g4bzRpMnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.
Meskipun belum disampaikan secara spesifik, namun seperti yang sudah-sudah, dapat diprediksi bahwa target penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) akan ikut meningkat.
Kenaikan tarif CHT untuk tahun 2024 juga sudah ditentukan sebesar rata-rata 10%, besaran yang sama dengan tahun ini. Dengan berkaca pada penerimaan CHT tahun ini yang mengalami penurunan, sejumlah pengamat menyampaikan pendapat mereka.

BACA JUGA:
Bea Cukai Ungkap Motif Maraknya Rokok Ilegal

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan keputusan pemerintah memberlakukan kebijakan multiyear patut diapresiasi sebagai bentuk kepastian bagi pelaku usaha. Namun, menurutnya pemerintah tetap perlu memperhatikan kondisi industri yang merasakan tekanan dari kebijakan kenaikan cukai yang eksesif.

BACA JUGA:
Jual Rokok Eceran Dilarang, Bagaimana Nasib Pedagang Kaki Lima?

&amp;ldquo;Situasi sekarang sudah membuktikan bahwa kenaikan yang cukup eksesif ini berakibat pada produksi industri hasil tembakau yang menurun. Nah, dan hal ini juga sudah terlihat melalui data dari semester awal ini. Jadi, dengan diberlakukannya tarif cukai yang tinggi ini, industri hasil tembakau merasakan tekanan,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8xNy80LzE3MDczNS81L3g4bzRpMnQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.
Meskipun belum disampaikan secara spesifik, namun seperti yang sudah-sudah, dapat diprediksi bahwa target penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) akan ikut meningkat.
Kenaikan tarif CHT untuk tahun 2024 juga sudah ditentukan sebesar rata-rata 10%, besaran yang sama dengan tahun ini. Dengan berkaca pada penerimaan CHT tahun ini yang mengalami penurunan, sejumlah pengamat menyampaikan pendapat mereka.

BACA JUGA:
Bea Cukai Ungkap Motif Maraknya Rokok Ilegal

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan keputusan pemerintah memberlakukan kebijakan multiyear patut diapresiasi sebagai bentuk kepastian bagi pelaku usaha. Namun, menurutnya pemerintah tetap perlu memperhatikan kondisi industri yang merasakan tekanan dari kebijakan kenaikan cukai yang eksesif.

BACA JUGA:
Jual Rokok Eceran Dilarang, Bagaimana Nasib Pedagang Kaki Lima?

&amp;ldquo;Situasi sekarang sudah membuktikan bahwa kenaikan yang cukup eksesif ini berakibat pada produksi industri hasil tembakau yang menurun. Nah, dan hal ini juga sudah terlihat melalui data dari semester awal ini. Jadi, dengan diberlakukannya tarif cukai yang tinggi ini, industri hasil tembakau merasakan tekanan,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
