<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PT PP Kembali Beroperasi Usai Dicabutnya Status PKPU</title><description>PT PP kembali beroperasi usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mencabut status.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/10/11/620/2898918/pt-pp-kembali-beroperasi-usai-dicabutnya-status-pkpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/10/11/620/2898918/pt-pp-kembali-beroperasi-usai-dicabutnya-status-pkpu"/><item><title>PT PP Kembali Beroperasi Usai Dicabutnya Status PKPU</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/10/11/620/2898918/pt-pp-kembali-beroperasi-usai-dicabutnya-status-pkpu</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/10/11/620/2898918/pt-pp-kembali-beroperasi-usai-dicabutnya-status-pkpu</guid><pubDate>Rabu 11 Oktober 2023 09:13 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/10/11/620/2898918/pt-pp-kembali-beroperasi-usai-dicabutnya-status-pkpu-R4nKQM7ERk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PKPU Cabut Status PT PP (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/10/11/620/2898918/pt-pp-kembali-beroperasi-usai-dicabutnya-status-pkpu-LWPJLNDw3L.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/10/11/620/2898918/pt-pp-kembali-beroperasi-usai-dicabutnya-status-pkpu-R4nKQM7ERk.jpg</image><title>PKPU Cabut Status PT PP (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT PP (Persero),Tbk (PT PP) kembali beroperasi usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada tanggal 5 Oktober 2023.
&quot;Data yang kami terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar,&quot; ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA:
Tinjau KEK Kesehatan di Bali, Erick Thohir Puji Nindya Karya dan PT PP&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Maka pada tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri para pihak. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan,&quot; sambungnya.
Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

BACA JUGA:
IMF Ramalkan Ekonomi Dunia Memburuk Imbas Konflik Israel-Hamas

&quot;Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,&quot; tutur Purwanto.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOS8yNi8xLzE3MTIxNi81L3g4b2JwZ3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - PT PP (Persero),Tbk (PT PP) kembali beroperasi usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada tanggal 5 Oktober 2023.
&quot;Data yang kami terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar,&quot; ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

BACA JUGA:
Tinjau KEK Kesehatan di Bali, Erick Thohir Puji Nindya Karya dan PT PP&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Maka pada tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri para pihak. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan,&quot; sambungnya.
Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

BACA JUGA:
IMF Ramalkan Ekonomi Dunia Memburuk Imbas Konflik Israel-Hamas

&quot;Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,&quot; tutur Purwanto.</content:encoded></item></channel></rss>
