<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPP Kesehatan Berpotensi Timbulkan PHK Masal hingga Pelemahan Industri</title><description>Pengamat Industri Hasil Tembakau (IHT), Willem Petrus Riwu, menilai Undang-Undang (UU) Kesehatan yang merupakan payung hukum RPP Kesehatan.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/11/22/620/2925370/rpp-kesehatan-berpotensi-timbulkan-phk-masal-hingga-pelemahan-industri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/11/22/620/2925370/rpp-kesehatan-berpotensi-timbulkan-phk-masal-hingga-pelemahan-industri"/><item><title>RPP Kesehatan Berpotensi Timbulkan PHK Masal hingga Pelemahan Industri</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/11/22/620/2925370/rpp-kesehatan-berpotensi-timbulkan-phk-masal-hingga-pelemahan-industri</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/11/22/620/2925370/rpp-kesehatan-berpotensi-timbulkan-phk-masal-hingga-pelemahan-industri</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Arfiah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/620/2925370/rpp-kesehatan-berpotensi-timbulkan-phk-masal-hingga-pelemahan-industri-72RgCQ9P8R.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">RPP Berpotensi Timbulkan PHK Karyawan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/11/22/620/2925370/rpp-kesehatan-berpotensi-timbulkan-phk-masal-hingga-pelemahan-industri-VkO1sHXLdq.jpeg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/620/2925370/rpp-kesehatan-berpotensi-timbulkan-phk-masal-hingga-pelemahan-industri-72RgCQ9P8R.jpeg</image><title>RPP Berpotensi Timbulkan PHK Karyawan (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk0MC81L3g4cHMydXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengamat Industri Hasil Tembakau (IHT), Willem Petrus Riwu, menilai Undang-Undang (UU) Kesehatan yang merupakan payung hukum RPP Kesehatan tidak mengamanatkan adanya larangan terhadap produk tembakau, baik itu larangan produksi, iklan, promosi, maupun penjualan.
&amp;rdquo;Faktanya, di RPP Kesehatan ini banyak larangan (bagi produk tembakau). Sebaliknya, pasal tentang pengendalian, edukasi, dan sosialisasi itu tidak ada. Hanya larangan saja. Memangnya rokok ini ilegal?,&amp;rdquo;  ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Peringatkan Aset Negara Jangan Sampai Tidur!

Padahal, rokok adalah produk legal sebagaimana bunyi enam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rokok juga diakui oleh negara sebagai sumber pendapatan resmi negara yang nilainya besar khususnya melalui cukai rokok dan pajak.

BACA JUGA:
Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp31,9 Miliar ke Palestina, Sri Mulyani: Indonesia Terus Mendukung

&amp;ldquo;Isi pasal-pasal (produk tembakau) di RPP Kesehatan banyak yang isinya melarang. Hal ini mengesankan rokok seolah produk ilegal. Sementara, rokok ilegal sendiri sudah makin marak di masyarakat,&amp;rdquo; jelas Willem.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk0MC81L3g4cHMydXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pengamat Industri Hasil Tembakau (IHT), Willem Petrus Riwu, menilai Undang-Undang (UU) Kesehatan yang merupakan payung hukum RPP Kesehatan tidak mengamanatkan adanya larangan terhadap produk tembakau, baik itu larangan produksi, iklan, promosi, maupun penjualan.
&amp;rdquo;Faktanya, di RPP Kesehatan ini banyak larangan (bagi produk tembakau). Sebaliknya, pasal tentang pengendalian, edukasi, dan sosialisasi itu tidak ada. Hanya larangan saja. Memangnya rokok ini ilegal?,&amp;rdquo;  ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
Sri Mulyani Peringatkan Aset Negara Jangan Sampai Tidur!

Padahal, rokok adalah produk legal sebagaimana bunyi enam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rokok juga diakui oleh negara sebagai sumber pendapatan resmi negara yang nilainya besar khususnya melalui cukai rokok dan pajak.

BACA JUGA:
Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp31,9 Miliar ke Palestina, Sri Mulyani: Indonesia Terus Mendukung

&amp;ldquo;Isi pasal-pasal (produk tembakau) di RPP Kesehatan banyak yang isinya melarang. Hal ini mengesankan rokok seolah produk ilegal. Sementara, rokok ilegal sendiri sudah makin marak di masyarakat,&amp;rdquo; jelas Willem.</content:encoded></item></channel></rss>
