<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Periklanan Minta Dilibatkan dalam RPP Kesehatan, Ini Alasannya</title><description>Dampak negatif dari larangan total iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang.</description><link>https://www.okezone.com/read/2023/11/28/620/2929023/industri-periklanan-minta-dilibatkan-dalam-rpp-kesehatan-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://www.okezone.com/read/2023/11/28/620/2929023/industri-periklanan-minta-dilibatkan-dalam-rpp-kesehatan-ini-alasannya"/><item><title>Industri Periklanan Minta Dilibatkan dalam RPP Kesehatan, Ini Alasannya</title><link>https://www.okezone.com/read/2023/11/28/620/2929023/industri-periklanan-minta-dilibatkan-dalam-rpp-kesehatan-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://www.okezone.com/read/2023/11/28/620/2929023/industri-periklanan-minta-dilibatkan-dalam-rpp-kesehatan-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 22:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rio Adryawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/620/2929023/industri-periklanan-minta-dilibatkan-dalam-rpp-kesehatan-ini-alasannya-Ms0S4jmeuo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri Periklanan soal RPP Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb>https://img.okezone.com/okz/300/content/2023/11/28/620/2929023/industri-periklanan-minta-dilibatkan-dalam-rpp-kesehatan-ini-alasannya-ZGOj808xLv.jpg</thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/620/2929023/industri-periklanan-minta-dilibatkan-dalam-rpp-kesehatan-ini-alasannya-Ms0S4jmeuo.jpg</image><title>Industri Periklanan soal RPP Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC80LzE3NDE2My81L3g4cHdxd3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dampak negatif dari larangan total iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai merugikan.
Aturan ini akan menggerus industri periklanan dan media kreatif, termasuk media digital, yang akan kehilangan sebesar 20% dari sumber pendapatannya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Happy Birthday My Bestie Retno Marsudi

Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan, pihaknya langsung menelaah dampak RPP Kesehatan kepada industri, khususnya terkait pasal-pasal menyangkut iklan produk tembakau.
&amp;ldquo;Kami menilai regulasi ini tidak adil untuk semua industri. Jika tidak bisa adil, maka sebenarnya peraturan ini belum siap,&amp;rdquo; ucapnya di Jakarta dikutip, Selasa (28/11/2023).

BACA JUGA:
8 Fakta Proyek Baru Diresmikan Presiden Jokowi di Papua&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Gemi menambahkan rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti. Sebabnya, proyeksi kerugian yang dapat dialami oleh media digital mencapai 20% dari total pendapatan, jika pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan diberlakukan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC80LzE3NDE2My81L3g4cHdxd3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dampak negatif dari larangan total iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai merugikan.
Aturan ini akan menggerus industri periklanan dan media kreatif, termasuk media digital, yang akan kehilangan sebesar 20% dari sumber pendapatannya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Happy Birthday My Bestie Retno Marsudi

Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengatakan, pihaknya langsung menelaah dampak RPP Kesehatan kepada industri, khususnya terkait pasal-pasal menyangkut iklan produk tembakau.
&amp;ldquo;Kami menilai regulasi ini tidak adil untuk semua industri. Jika tidak bisa adil, maka sebenarnya peraturan ini belum siap,&amp;rdquo; ucapnya di Jakarta dikutip, Selasa (28/11/2023).

BACA JUGA:
8 Fakta Proyek Baru Diresmikan Presiden Jokowi di Papua&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Gemi menambahkan rencana aturan tersebut dapat merugikan industri media digital yang tengah kena disrupsi tiada henti. Sebabnya, proyeksi kerugian yang dapat dialami oleh media digital mencapai 20% dari total pendapatan, jika pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan diberlakukan.</content:encoded></item></channel></rss>
