Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Potret Sholat Jumat yang Tak Biasa Pasca Fatwa MUI

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Jum'at 20 Maret 2020 16:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 20 620 2186495 potret-sholat-jumat-yang-tak-biasa-pasca-fatwa-mui-sp8cMzBPeU.jpg Foto: Dede Kurniawan/Okezone
A A A

INI adalah potret Jumat yang tak biasa bagi Muslim Indonesia, khususnya di Ibu Kota, Jakarta. Bagaimana tidak, sebagian melaksanakan Sholat Jumat dan sebagian lainnya tidak. Bagaimana itu terjadi?

Semua bermula ketika pasien virus corona bertambah dari hari ke hari, data menunjukkan pada Rabu 18 Maret 2020 jumlah pengidapnya baru 227 menjadi 309 besoknya, Kamis 19 Maret 2020. Jumlah yang meninggal pun bertambah dari 19 menjadi 25 orang dengan 19 di antaranya di Jakarta.

Melihat tren tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menyerukan semua masjid di Jakarta ditutup kemarin, yang artinya Sholat Jumat ditiadakan hari ini, Jumat (20/3/2020).

Seruan tersebut mengikuti MUI yang sebelumnya mengeluarkan fatwa tentang beribadah di tengah wabah Corona. Berikut kutipan fatwa tersebut:

“Dalam kondisi penyebaran virus corona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.”

“Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus corona, seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.”

Baca Juga: Pandemi Corona, MUI Keluarkan Fatwa Sholat Jumat Boleh Diganti Sholat Zuhur

Lalu bagaimana umat menjalankan fatwa MUI dan seruan pemerintah (ulama dan umara) tersebut? Ternyata tidak semuanya menjalankannya. Contoh yang menjalankannya yaitu Alan yang sehari-hari bekerja di kawasan Jakarta Pusat memilih mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur.

"Saya ikuti aturan pemerintah. Saya akan menunaikan salat dzuhur saja pada Jumat ini. Ini demi kebaikan bersama," turur Alan.

Senada dengan itu, warga Bekasi yang bekerja di Jakarta, Helmi Saputra mengaku merasa aneh tidak menjalan Sholat Jumat hari ini. Ini adalah kejadian pertama dalam hidupnya.

"Terasa ada sesuatu yang kurang dengan ditiadakan Sholat Jumat, tapi tidak apa-apa, saya ikut arahan ulama dan umara agar virus corona tidak merebak. Saya ganti dengan sholat Dzuhur," ucapnya kepada Okezone, Jumat (20/3/2020).

Sedangkan Dennis Irawan memilih Sholat Jumat karena ia yakin tak terkena virus corona. Ia yakin Allah melindunginya ketika beribadah.

“Saya percaya begitu saja. Saya enggak pernah takut terkena virus. Jadi harus yakin, percaya penyakit dari Allah,” ucapnya.

Baca Juga: Warga Muslim Soal Sholat Jumat Ditiadakan: Terasa Aneh tapi Saya Ikut MUI

Dalam pelaksanaan tersebut Dennis mendapati situasi Masjid Al Hurriyah tempat ia sholat tak seperti biasanya. Masjid tersebut penuh sesak, lantai 1 dan 2 penuh. “Penuh lantai 1 dan 2, khutbah lebih cepat, cuma 10 menit,” tutur Denis.

Sementara Kemas sempat berupaya mencari masjid untuk sholat Jumat di tengah sebagian Masjid tutup mengikuti fatwa MUI. Masjid yang tutup di antaranya Istiqlal dan Masjid Cut Meutia.

Follow Berita Okezone di Google News

“Diputuskan di Masjid Istiqlal tidak melaksanakan Sholat Jum’at selama dua minggu (dua kali tidak sholat Jum’at). Diganti dengan Sholat Zuhur masing-masing (tidak berjamaah),” demikian keterangan tertulis yang diterima Okezone dari Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Asep Saepudin.

Hal yang sama juga dilakukan pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) di kawasan Jakarta Utara. Bahkan pengurus masjid tersebut untuk sementara meniadakan sholat fardhu berjamaah, terhitung mulai Jumat 20 Maret hingga 4 April 2020.

"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar COVID-19, jadi agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC," ujar Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Maarif Fuadi.

Baca Juga: Fatwa MUI Soal Sholat Jumat, Imam Besar Istiqlal: Umat Harus Taat Ulama & Umaro

Lalu bagaimana sebenarnya bunyi hukum mengganti sholat Jumat dengan Sholat Dzhur di tengah wabah virus corona? Ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) M. Cholil Nafis memaparkan:

Madzhab Hanafi: Syarat sahnya sholat Jum’at harus berjamaah, sedikitnya berjumlah tiga orang selain imamnya. Dan ketiganya tidak harus hadir saat khutbah, yang penting di antara jamaah meskipun hanya seseorang ada yang mendengarkan khutbah. Sholat Jumatnya pun tak harus di masjid.

Madzhab Maliki: Sholat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah, sedikitnya dua belas orang selain imam dengan syarat semua jamaahnya adalah orang yang wajib sholat Jum’at, penduduk setempat, dan semuanya hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan sholat Jum’at.

Baca Juga: Ini Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur

Madzhab Syafi’i: Sholat Jumat dilaksanakan oleh jamaah, sedikitnya empat puluh orang meskipun sekalian dengan imamnya. Semua harus penduduk setempat, orang-orang yang wajib sholat Jum’at yang hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan sholat. Demikian madzhab Hambali hampir sama dalam hal ini dengan madzhab Syafi’i.

Ini Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur

Namun kata Cholil, kondisi yang rawan corona di Jakarta membuat Muslim boleh meninggalkan sholat Jumat. Hal ini sedanan dengan pendapat Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin.

“Tujuan terbesar syariat Islam adalah melindungi kemaslahatan umat serta melindungi dari marabahaya khususnya mengancam nyawa, seperti dari virus corona,” ujar Ainul saat dihubungi Okezone.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Wa anfiqụ fī sabīlillāhi wa lā tulqụ bi`aidīkum ilat-tahlukati wa aḥsinụ, innallāha yuḥibbul-muḥsinīn

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Sementara dalil MUI dalam fatwanya yakni:

... ُسٍِ دُ ٱلَِّلُّ بِىُمُ ٱلِْ ُظْسَ وَلََّ ُسٍِ دُ بِىُمُ ٱلْعُظْسَ ... )البلسة : 581(

… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu… (QS. al-Baqarah [2]: 185)

َا ٌَ زَطُىٌ ُ الَِّلِّ صَلَّى اللهُ عَلَُ ْهِ وَطَلَّمَ: «مَ ًْ طَمِعَ الْْىَُادِيَ فَلَمْ ًَمْىَعْهُ مًِ َ اجِّبَاعِهِ، عُرْ زٌ»، كَالُىا: وَمَا الْعُرْزُ؟، كَا ٌَ: «خَىْفٌ أَوْ مَسَضٌ .

Barang siapa yang mendengar azan wajib baginya sholat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur”. Para sahabat bertanya : “Apa maksud uzur ?”. Jawab Rasulullah SAW: “Ketakutan atau sakit.” (HR. Abu Daud).

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini