Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Potret Sholat Jumat yang Tak Biasa Pasca Fatwa MUI

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Jum'at 20 Maret 2020 16:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 03 20 620 2186495 potret-sholat-jumat-yang-tak-biasa-pasca-fatwa-mui-sp8cMzBPeU.jpg Foto: Dede Kurniawan/Okezone
A A A

“Diputuskan di Masjid Istiqlal tidak melaksanakan Sholat Jum’at selama dua minggu (dua kali tidak sholat Jum’at). Diganti dengan Sholat Zuhur masing-masing (tidak berjamaah),” demikian keterangan tertulis yang diterima Okezone dari Ketua Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Asep Saepudin.

Hal yang sama juga dilakukan pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) di kawasan Jakarta Utara. Bahkan pengurus masjid tersebut untuk sementara meniadakan sholat fardhu berjamaah, terhitung mulai Jumat 20 Maret hingga 4 April 2020.

"Pertimbangannya adalah di sekitar Masjid JIC sudah ada warga yang terpapar COVID-19, jadi agar tidak semakin bertambah. Mencegah terjadinya kemudharatan dan bahaya yang lebih besar perlu adanya langkah pencegahan di lingkungan JIC," ujar Kepala Divisi Takmir Badan Managemen Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Maarif Fuadi.

Baca Juga: Fatwa MUI Soal Sholat Jumat, Imam Besar Istiqlal: Umat Harus Taat Ulama & Umaro

Lalu bagaimana sebenarnya bunyi hukum mengganti sholat Jumat dengan Sholat Dzhur di tengah wabah virus corona? Ulama dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) M. Cholil Nafis memaparkan:

Madzhab Hanafi: Syarat sahnya sholat Jum’at harus berjamaah, sedikitnya berjumlah tiga orang selain imamnya. Dan ketiganya tidak harus hadir saat khutbah, yang penting di antara jamaah meskipun hanya seseorang ada yang mendengarkan khutbah. Sholat Jumatnya pun tak harus di masjid.

Madzhab Maliki: Sholat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah, sedikitnya dua belas orang selain imam dengan syarat semua jamaahnya adalah orang yang wajib sholat Jum’at, penduduk setempat, dan semuanya hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan sholat Jum’at.

Baca Juga: Ini Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur

Madzhab Syafi’i: Sholat Jumat dilaksanakan oleh jamaah, sedikitnya empat puluh orang meskipun sekalian dengan imamnya. Semua harus penduduk setempat, orang-orang yang wajib sholat Jum’at yang hadir dari awal khutbah sampai selesai pelaksanaan sholat. Demikian madzhab Hambali hampir sama dalam hal ini dengan madzhab Syafi’i.

Ini Hukum Mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur

Follow Berita Okezone di Google News

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini