JAKARTA - Pemerintah menggratiskan tarif listrik seama tiga bulan. Langkah tersebut ditempuh guna meringkankan beban masyarakat yang terimbas wabah virus corona.
Angin segar itu diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Bogor, Senin (31/3/2020).
Namun keputusan tersebut tidak berlaku bagi seluruh golongan pelanggan. Siapa saja yang mendapatkan keringanan listrik gratis? Berikut ini selengkapnya.
1. Tarif Listrik Gratis
Pelanggan listrik dengan daya 450 VA.
Ketentuan ini berlaku 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Jumlah pelanggan 24 juta.
Baca Juga : 6 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat Bawah, dari Kartu Prakerja hingga Tarif Listrik
2. Diskon 50%
Pelanggan listrik dengan daya 900 VA
Ketentuan ini berlaku 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Jumlah pelanggan 7 juta
Pemerintah juga telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Baca Juga : Tarif Listrik Gratis, PLN Serahkan ke Kementerian ESDM
"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," ujar Presiden.
Pemerintah turut menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial dan Keppres kedaruratan kesehatan masyarakat agar dapat melaksanakan amanat UU tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
(rhs)