Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jalan-Jalan Wajib Pakai Masker, Indonesia Bisakah?

Mohammad Saifulloh, Jurnalis · Senin 06 April 2020 16:44 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 06 620 2194988 jalan-jalan-wajib-pakai-masker-indonesia-bisakah-wiazHVxk2o.jpg
A A A

Seiring perkembangan penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia, pemerintah resmi mewajibkan pemakaian masker untuk masyarakat ketika beraktivitas di luar rumah. Bahkan muncul tagar #MaskerUntukSemua agar seluruh masyarakat disiplin memakai penutup area hidung dan mulut tersebut.

Kebijakan yang muncul dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Minggu (6/4/2020) sekaligus meralat pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan pengambil kebijakan lainnya. Aksi yang diralat yakni mengenakan masker untuk kalangan tertentu saja seperti petugas medis dan orang sakit.

Presiden RI Joko Widodo nyatanya berlapang dada mengakui mengubah kebijakan bagi kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan adanya rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

(Baca Juga : Curhatan Para Survivor COVID-19, Virus Corona Tak Seseram yang Dibayangkan)

"Di awal WHO menyampaikan bahwa yang pakai masker hanya yang sakit. Tapi sekarang semua yang keluar rumah harus pakai masker," ujarnya dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Kepala Negara meminta agar masyarakat mematuhi imbauan tersebut. Presiden juga menginstruksikan jajarannya untuk memastikan ketersediaan masker yang dapat digunakan oleh masyarakat.

(Baca Juga : Jangan Takut, Virus Corona COVID-19 Tak Menular dari Benda yang Terinfeksi)

"Saya meminta agar penyiapan masker sekarang ini betul-betul disiapkan dan diberikan kepada masyarakat karena kita ingin setiap warga yang harus keluar rumah itu wajib memakai masker," kata Presiden.

Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Edaran akhir pekan lalu sudah terlebih dahulu menetapkan kewajiban pemakaian masker di dalam moda transportasi umum. Sosialisasinya bakal berlangsung 6-11 April 2020. Setelah itu jika didapati ada yang tidak memakai masker makan tidak diizinkan naik kendaraan umum seperti Commuter Line, MRT, LRT sampai Transjakarta yang beroperasi di wilayah ibu kota.

Follow Berita Okezone di Google News

Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ikut mengingatkan masyarakat agar memilih masker yang tepat. Terdapat tiga jenis masker yang peruntukannya berbeda.

Jenis pertama, yakni masker kain. Masker ini bisa digunakan oleh masyarakat umum saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain. Standar minimalnya, masker kain dibuat dari tiga lapis kain dari bahan lembut seperti katun atau kaos. Masker ini ketika basah bisa diganti atau per empat jam sekali.

(Baca Juga : UAS Unggah Pesan Syeikh Ali Jum'ah soal Wabah Mematikan) 

Sementara, tenaga kesehatan atau orang yang sakit disarankan memakai masker bedah dengan lipatan tiga. Khusus tenaga medis yang menangani pasien berisiko infeksi tinggi, termasuk dokter dan perawat gigi yang bersinggungan langsung dengan pasien Covid-19 wajib menggunakan masker N95.

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini juga berpesan mengenai kondisi yang harus diwaspadai bersama terhadap kelompok utama yang harus dijaga, yaitu kelompok lanjut usia dan mereka yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta seperti diabetes, jantung, dan paru agar tidak tertular COVID-19. Kelompok ini diutamakan untuk mendapatkan penanganan segera agar terhindar dari infeksi virus Corona.

(Baca Juga : Polos, Pedagang Nasi Goreng Bertanya: Virus Corona Keluar Jam Berapa?) 

“Peran pemerintah daerah di semua tingkat baik mulai dari RT/RW, desa, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi, sangat penting sehingga sangat diharapkan bantuan dan kerja sama sebagai gugus tugas Covid-19 di daerah dengan mengoptimalkan segala sumber daya yang dimiliki, termasuk penggunaan dana yang direalokasikan, termasuk Dana Desa,” ucap Wiku.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini