Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Alasan Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Giri Hartomo, Jurnalis · Minggu 12 April 2020 15:22 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 12 620 2197977 alasan-kemenhub-izinkan-ojol-bawa-penumpang-BuaC4dDJav.jpg Ojek Online (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan membolehkan kepada Ojek Online untuk mengangkut penumpang. Hal itu tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Ada PSBB, Kemenhub Bakal Atur Pengendalian Transportasi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, alasan pihaknya mengizinkan untuk ojek online mengangkut penumpang karena ada beberapa masyrakat yang masih membutuhkan transprotasi ini. Sehingga, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan asalkan sesuai dengan protokol kesehatan PSBB.

Salah satu contohnya adalah, pengemudi harus menggunakan sarung tangan dan masker. Selain itu, para pengemudi ini juga dilarang untuk mengangkut penumpang ketika sedang sakit.

Baca juga: Ada Covid-19, Organda Sebut Omzet Pengusaha Bus Turun hingga 100%

"Sejak dirilis, banyak pertanyaan terkait sepeda motor. Khususnya ojek online. Perlu dicatat, pengendalian transportasi PSBB ada ketentuan sepeda motor diperbolehkan untuk kepentingan ini ojek online bisa angkut penumpang tapi dengan syarat protokol kesehatan," ujarnya dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).

Lagipula lanjut Adita, aturan ini juga dibuat sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Sehingga jika nantinya kondisi ke depan berubah, maka akan dilakukan evaluasi kembali.

Follow Berita Okezone di Google News

"Perlu dicatat bahwa permenhub ini dibuat kondisi riil saat ini. Kan situasi kondisi dinamis sehingga saat peraturan dibuat berdasarkan kondisi. Ini dilihat dengan dinamika berkembang. Pasti ada evaluasi," jelasnya.

Selain itu lanjut Adita, aturan ini juga tidak hanya berlaku pada wilayah yang menetapkan PSBB saja. Akan teteapi seluruh daerah termasuk juga untuk pengendalian kegiatan mudik 2020.

"PM ini ditetapkan. Cakupan ini untuk seluruh wilayah. Tidak hanya PSBB saja kemudian pengendalian transportasi PSBB dan pengendalian kegiatan mudik 2020," jelasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini