Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Perkantoran dan Pabrik Bandel Masih Buka, Siap-Siap Didenda dan Dipidana

Taufik Fajar, Jurnalis · Senin 20 April 2020 13:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 20 620 2201931 perkantoran-dan-pabrik-bandel-masih-buka-siap-siap-didenda-dan-dipidana-YIVUUSPhBe.jpg (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyebutkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih belum optimal.

“Yang belum optimal ini adalah terkait dengan kegiatan perkantoran, dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik, sehingga mengakibatkan moda transportasi masih tetap dipenuhi oleh warga masyarakat,” sebut Doni dalam telekonferensi, Senin (20/4/2020).

Dia pun meminta pihak perusahaan dan para stakeholder terkait untuk mendukung PSBB ini agar penyebaran virus covid-19 benar-benar bisa ditangkal.

Baca juga: 9 Fakta Dampak PSBB ke Transportasi, Penumpukan hingga KRL Tetap Beroperasi

“Oleh sebab itu, kami gugus tugas mengajak kepada seluruh komponen, terutama pejabat, kepala, pemimpin, dan juga para manajer yang mengelola para karyawan untuk betul-betul mematuhi ketentuan yang disampaikan oleh pemerintah, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah,” jelas dia.

(Foto: Okezone)

Karena itu, dia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan atau pabrik yang “bandel”. Sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan, denda bahkan pidana.

Baca juga: KRL Tetap Beroperasi saat PSBB, Kemenhub: Pembatasan Bukan Menutup 

“Apabila masih terdapat perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, maka akan beberapa langkah dilakukan hingga peringatan, teguran, hingga sanksi sebagaimana pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018, manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenakan denda dan sanksi pidana,” tegas Doni.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini