Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bersiap New Normal, Catat Panduan Kerja agar Terhindar dari Covid-19

Helmi Ade Saputra, Jurnalis · Selasa 26 Mei 2020 16:00 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 26 620 2219847 bersiap-new-normal-catat-panduan-kerja-agar-terhindar-dari-covid-19-FUoUa5wAkQ.jpg Patuhi protokol kesehatan di kantor cegah penularan Covid-19 (Foto : Shutterstock)
A A A

Masyarakat Indonesia bersiap menghadapi era new normal di tengah pandemi corona. Masyarakat mulai beraktivitas, salah satu kembali kerja ke kantor.

Pertanyaannya adalah, jika harus tetap bekerja, bagaimana agar terhindar dari Covid-19? Berikut tips agar terhindar dari Covid-19 saat kembali kerja dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI :

New Normal

A. Perjalanan ke dan dari Tempat Kerja

- Pastikan Anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam, tetap tinggal di rumah

- Upayakan mengenakan pakaian lengan panjang

- Gunakan masker

- Upayakan tidak menggunakan transportasi umum

(Baca Juga : Pulang Bekerja, Lakukan 6 Langkah Ini agar Tak Bawa Virus Corona ke Rumah)

B. Kalau Terpaksa menggunakan transportasi umum

- Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter

- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan hand sanitizer

- Upayakan membayar secara non-tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan hand sanitizer sesudahnya

- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tisu bersih jika terpaksa

Follow Berita Okezone di Google News

C. Di tempat kerja ;

1. Saat sampai, langsung cuci tangan memakai sabun dan air mengalir.

2. Menekan tombol lift memakai siku, begitu juga saat membuka pintu (pintu didorong).

3. Tidak berkerumun, dan menjaga jarak saat berada di lift caranya dengan saling membelakangi.

4. Untuk sementara, tidak menggunakan absensi finger print.

5. Bersihkan meja atau area kerja dengan disinfektan.

6. Sebisa mungkin tidak menyentuh fasilitas atau peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.

7. Tetap jaga jarak dengan rekan kerja, minimal 1 meter. Selalu jaga jarak aman dengan siapapun.

8. Usahakan di tempat kerja, ada aliran udara dan sinar matahari yang masuk.

9. Biasakan tidak perlu berjabat tangan.

10. Selalu pakai masker dan perketat penggunaan masker.

11. Selalu menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih di tempat bekerja.

Panduan Kerja

D. Di Tempat Kerja Area Publik :

 Bagi pekerja yang memberikan pelayanan publik selalu lakukan panduan berikut :

1. Perketat penggunaan masker

2. Selalu menjaga jarak aman dengan rekan kerja minimal satu meter

3. Sesering mungkin cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau hand-sanitizer empat jam sekali.

E. Saat Tiba di Rumah

- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)

- Cuci pakaian dan masker dengan detergen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah

- Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan

- Selalu terapkan perilaku hidup bersih dan sehat di rumah

Selain itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga telah mengeluar tiga panduan bekerja di era new normal. Tiga panduan ini diterbitkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

1. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

- Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya.

- Pembentukan Tim Penanganan COVID -19 di tempat kerja, terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk, pilek,nyeri tenggorokan, sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai stigma.

- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial mana yang dibutuhkan tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan mana pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Panduan Kerja

2. Bagi Pekerja Esensial yang Tetap ke Tempat Kerja Saat PSBB

- Di pintu masuk tempat kerja, perusahaan harus melakukan pengukuran suhu dengan thermogun. Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terinfeksi COVID-19.

- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu lama (lembur) yang bisa membuat waktu istirahat pekerja jadi berkurang, sehingga bisa mengakibatkan penurunan sistem kekebalan tubuh.

- Pengaturan shift (jam kerja), jika memungkinkan ditiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Jika tidak bisa, pekerja yang masuk di shift 3, diutamakan yang berusia kurang dari 50 tahun.

- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, dan saat pulang ke rumah.

- Jika perusahaan memberikan makanan ke pekerja, harus diatur asupan nutrisinya. Jika bisa, pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C untuk membantu menjaga daya tahan tubuh.

- Perusahaan harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat dengan memastikan higiene dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan seluruh area kerja (terutama bagian pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang dipakai banyak orang, area dan fasilitas umum lainnya) untuk tetap bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala memakai pembersih dan desinfektan yang sesuai, setiap empat jam sekali.

- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Pakai Masker

3. Sosialisasi dan Edukasi Pekerja Tentang COVID-19

- Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman tepat terkait masalah pandemi COVID -19.

- Materi edukasi yang dapat diberikan antara lain, tentang penyebab COVID-19, cara pencegahan, gejala awal penyakit dan apa yang harus dilakukan saat timbul, praktek PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk, bagaimana alur pelaporan dan pemeriksaan. Masyarakat dapat mendapatkan paparan materi edukasi ini, yang bisa diakses melalui www.covid19.go.id.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini