Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Empat Arahan Presiden Jokowi soal Bantuan ke Petani-Nelayan di Masa Pandemi Corona

Fahreza Rizky, Jurnalis · Kamis 28 Mei 2020 12:04 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 28 620 2220832 empat-arahan-presiden-jokowi-soal-bantuan-ke-petani-nelayan-di-masa-pandemi-corona-MutHD2cplC.jpeg Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan empat arahan terkait bantuan insentif terhadap petani dan nelayan di masa pendemi Covid-19. Arahan itu disampaikan Kepala Negara dalam rapat terbatas dengan kabinetnya, Kamis (28/5/2020).

Jokowi yang memimpin langsung rapat dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video mangatakan, ada beberapa skema besar program yang bisa digunakan untuk membantu para petani dan nelayan di masa pandemi ini.

Pertama, melalui program jaring pengaman sosial. “Pastikan 2,7 (juta) petani dan buruh tani miskin dan 1 juta nelayan dan petambak harus masuk dalam program bantuan sosial yang kita adakan, baik itu berupa PKH, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Paket Sembako dan program gratis/subsidi listrik,” ujar Jokowi.

Tujuan utama dari skema program ini, menurut Presiden, adalah untuk meringankan beban biaya konsumsi rumah tangga dari keluarga-keluarga yang kurang mampu, termasuk di dalamnya adalah petani dan nelayan miskin.ilustrasi

Kedua, melalui program subsidi bunga kredit. “Ini juga sudah kita putuskan, saya kira juga sudah berjalan.”

Pemerintah, lanjut Jokowi, telah menyiapkan Rp34 triliun untuk merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit yang disalurkan lewat KUR, lewat Mekaar, lewat UMi, lewat Pegadaian, dan lewat perusahaan pembiayaan lainnya.

“Pemberian angsuran dan subsidi pada penerima bantuan permodalan yang dilakukan oleh beberapa kementerian seperti LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), CPCL (Calon Petani Calon Lokasi), dan lain-lainnya entah itu dari KKP, dari Kementerian Pertanian saya kira juga ada,” ungkap Presiden.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini