Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Panduan Kesehatan untuk Karyawan yang Kembali Ngantor di Era New Normal

Pradita Ananda, Jurnalis · Sabtu 30 Mei 2020 09:34 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 30 620 2221914 panduan-kesehatan-untuk-karyawan-yang-kembali-ngantor-di-era-new-normal-HTnAS44Ftn.jpg Ilustrasi para pekerja. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A A A

SEIRING rencana pemberlakuan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (covid-19), dunia usaha dilaporkan mulai bergeliat lagi. Kantor-kantor kembali memulai aktivitas dan karyawannya tampak sudah masuk masuk bekerja.

Terkait kebijakan tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Adapun rincian dari panduan bekerja di era new normal adalah sebagai berikut, sebagaimana telah Okezone kutip, Sabtu (30/5/2020):

1. Kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan covid-19

- Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang covid-19 di wilayahnya.

- Pembentukan Tim Penanganan covid-19 di tempat kerja, terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

- Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai covid-19 dengan gejala demam atau batuk, pilek,nyeri tenggorokan, sesak napas untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai stigma.

- Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial mana yang dibutuhkan tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan mana pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Follow Berita Okezone di Google News

2. Bagi pekerja esensial yang tetap ke kantor saat new normal

- Di pintu masuk tempat kerja, perusahaan harus melakukan pengukuran suhu dengan thermogun. Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terinfeksi covid-19.

- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu lama (lembur) yang bisa membuat waktu istirahat pekerja jadi berkurang, sehingga bisa mengakibatkan penurunan sistem kekebalan tubuh.

- Pengaturan shift (jam kerja), jika memungkinkan ditiadakan shift III (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Jika tidak bisa, pekerja yang masuk di shift III diutamakan yang berusia kurang dari 50 tahun.

- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, dan saat pulang ke rumah.

- Jika perusahaan memberikan makanan ke pekerja, harus diatur asupan nutrisinya. Jika bisa, pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C untuk membantu menjaga daya tahan tubuh.

- Perusahaan harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat dengan memastikan higienis dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan seluruh area kerja (terutama bagian pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang dipakai banyak orang, area dan fasilitas umum lainnya) untuk tetap bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala memakai pembersih dan disinfektan yang sesuai, setiap empat jam sekali.

- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

3. Sosialisasi dan edukasi pekerja tentang covid-19

- Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman tepat terkait masalah pandemi covid-19.

- Materi edukasi yang dapat diberikan antara lain, tentang penyebab covid-19, cara pencegahan, gejala awal penyakit dan apa yang harus dilakukan saat timbul, praktek PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk, bagaimana alur pelaporan dan pemeriksaan. Masyarakat dapat mendapatkan paparan materi edukasi ini, yang bisa diakses melalui www.covid19.go.id.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini