Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pemerintah: Penerapan New Normal Tak Bisa Dilakukan secara Serempak

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis · Minggu 31 Mei 2020 19:34 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 31 620 2222513 pemerintah-penerapan-new-normal-tak-bisa-dilakukan-secara-serempak-fCpp0nPw6f.jpg Foto Ilustrasi shutterstock
A A A

JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto menuturkan bahwa ada kemungkinan normal hidup yang baru, atau new normal tidak dapat dilakukan secara serempak di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

"Kemarin kita sudah ikuti bahwa aplikasi tentang ini (new normal) tidak bisa dan tidak mungkin dilakukan secara serempak di 514 kabupaten/kota," jelas Yuri dalam konfrensi pers di Gedung BNPB Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Menurut Yuri, setiap kabupaten dan kota memiliki permasalahan yang berbeda-beda. Kemudian ada beberapa aspek yang harus diperhatikan setiap daerah sebelum menjalankan new normal.

 New Normal

Seperti halnya aspek epidemologi. Dimana setiap daerah harus mengalami penurunan kasus sebanyak 50% dari kasus puncak selama 3 minggu berturut-turut. Untum angka rata-rata penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia di daerah itu turut diperhatikan.

"Ini jadi satu ukuran suatu daerah bisa menuju konsep kenormalan baru," jelas Yuri.

Yuri melanjutkan, daerah tersebut juga harus memperhatikan sistem kesehatannya sebelum new normal diterapkan. Diantaranya penggunaan tempat tidur ICU dalam dua minggu terakhir.

Nantinya hasil pemantauan terhadap aspek-aspek tersebut selanjutnya akan disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ke para kepala daerah sebelum menjadi bahan pertimbangan.

"Ini yang akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Sudah barang tentu ditindaklamjuti oleh bupati/wali kota untuk dibicarakan pada level pemerintahan dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang ada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan normal baru atau masih akan menunda," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini