Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Akhir Kisah Pelarian Buron KPK Nurhadi

Fahmi Firdaus , Jurnalis · Selasa 02 Juni 2020 17:39 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 02 620 2223422 akhir-kisah-pelarian-buron-kpk-nurhadi-bmVsyY5vKO.jpg foto: Okezone
A A A

JAKARTA – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan mendatangi rumah mewah di Jalan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun, gerbang rumah berlantai tiga tersebut terkunci.

KPK mendapat informasi bahwa rumah mewah berwarna coklat itu merupakan tempat persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH). Keduanya adalah tersangka suap penanganan perkara di MA.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan, data yang dimiliki KPK ada 13 rumah yang diklaim kepunyaan Nurhadi. KPK pun mendatangi semua rumah milik Nurhadi namun penyidik pulang dengan tangan hampa.

(Baca juga: Dipimpin Novel Baswedan, 13 Rumah Nurhadi Diacak-acak KPK)

"(Ditangkap) di Simprug bukan yang Hang Lekir. Bukan rumah yang di Hang Lekir. Kita sudah ubek-ubek beberapa rumah lainnya sebelumnya juga. lebih dari 13 rumah," kata Ghufron kepada Okezone, Selasa (2/6/2020).

Diceritakan Ghufron, Nurhadi sempat mengunci pintu rumah yang jadi tempat persembunyiannya di daerah Simprug. Hingga akhirnya, tim berkoordinasi dengan RT setempat untuk melakukan upaya buka paksa pintu rumah tersebut.

Penyidik juga dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan. Sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik mulai melakukan penggeledahan didampingi dengan pengurus RT/RW setempat.

"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ucapnya.

Tim pun berhasil masuk ke dalam rumah tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky. Tim menemukan Nurhadi dan Rezky dalam kamar yang berbeda. Keduanya langsung ditangkap dan dibawa oleh tim ke Gedung Merah Putih KPK.

(Baca juga: Baru Ditempati 3 Bulan, Rumah Mewah Persembunyian Nurhadi Ditaksir Senilai Rp30 Miliar)

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut demi kepentingan penyidikan," tandasnya.

ist

Rumah mewah senilai Rp30 Miliar

Rumah tempat persembunyian Nurhadi dikenal sebagai kawasan elit di Jakarta Selatan. Harga rumah disana pun tergolong fantastis.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan Nurhadi dan keluarganya baru menempati rumah tersebut beberapa bulan lalu. Ia menyebut harga rumah tiga lantai itu senilai Rp30 miliar.

"Baru sekitar tiga bulanan tinggal di sini. Kalau dulu sih masih ada plangnya rumah ini dijual. Lalu sekarang udah nggak ada pas ditempatin dia. Harganya kalau tak salah sekitar Rp30 miliar," ucapnya kepada Okezone.

Nurhadi disebut tak pernah berinteraksi dengan tetangga di sekitarnya. Bahkan, warga tidak mengetahui ketika Nurhadi menempati rumah tersebut. "Kagak pernah interaksi sama kita," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK mencokok Nurhadi setelah beberapa bulan buron. Tim tindak lembaga antirasuah juga menciduk istri Nurhadi, yakni Tin Zuraida dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Tapi, Hiendra masih buron.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini