HASIL autopsi kematian George Floyd dirilis pihak berwenang di Amerika hari ini, Kamis (4/6/2020). Rilis menyatakan, George Floyd terinfeksi Covid-19 sebulan sebelum tewas di tangan petugas kepolisian Minneapolis.
Laporan tersebut dikeluarkan Kantor Pemeriksaan Medis Hennepin Country yang sebelumnya sudah disetujui pihak keluarga George Floyd untuk dipublikasikan.
Baca Juga: Rusuh Demo George Floyd, Butik Mewah Tas Louis Vuitton Dijarah
Secara detil, laporan itu menjelaskan kondisi tubuh pria 46 tahun itu sesaat setelah kehabisan napas akibat penekanan pada leher dan punggung dengan lutut Derek Chauvin, polisi yang menyebabkan hilangnya nyawa George Floyd.
Apa saja isinya? Terdapat cedera akibat benda tumpul di wajah, bahu, tangan, dan kaki Floyd. Tidak hanya itu, terdapat memar di pergelangan tangan akibat borgol.
Follow Berita Okezone di Google News
Selain kondisi tersebut, penyakit Floyd pun terungkap. Kabarnya Floyd terinfeksi Covid-19 sebulan sebelum penangkapan brutal yang menewaskan nyawanya terjadi. Namun, dalam laporan Mirror, penyakit tersebut bukan penyebab Floyd tewas.
Dalam laporan autopsi tersebut juga dijelaska kondisi pasien Covid-19 yang sangat rentan. Laporan tersebut menjelaskan bahwa virus corona penyebab Covid-19 bisa bertahan di tubuh pasien selama berminggu-minggu setelah onset dan resolusi.
Baca Juga: Deretan Butik Mewah yang Kena Jarah di Amerika, Gucci hingga Louis Vuitton
Tidak hanya Covid-19, George Floyd juga diketahui mengidap penyakit jantung serius. Ada dua penyakit jantung yang diderita, penyakit arteri koroner atau ateriosklerosis (bahasa mudahnya penyakit jantung coroner --Red.). Salah satunya adalah hipertensi jantung.
George Floyd yang tewas pada 25 Mei 2020 itu juga mengalami keracunan fentanyl atau obat pereda nyeri yang biasa digunakan setelah operasi. Diketahui juga bahwa Floyd aktif menggunakan methamphetamin atau sabu.
Sementara itu, kematian George Floyd yang akhirnya melahirkan aksi menuntut keadilan di seluruh negara bagian Amerika Serikat tersebut, hingga kini masih dalam proses hukum. Derek Chauvin, petugas kepolisian Minneapolis yang menyebabkan kematian Floyd telah dipecat dan didakwa atas pembunuhan.
Baca Juga: Donasi untuk Gerakan George Flyod Terlalu Sedikit, Virgil Abloh Dikecam
Tiga perwira polisi Minneapolis lainnya yang ada di lokasi bersama Chauvin saat insiden terjadi juga didakwa bersekongkol dalam pembunuhan Floyd, setelah mereka tertangkap kamera tampak tidak melakukan apa pun untuk menghentikan kematian tragis George Floyd.