Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Indonesia Layak Jadi Pelopor Industri Halal Dunia

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 17 Juni 2020 12:58 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 17 620 2231515 indonesia-layak-jadi-pelopor-industri-halal-dunia-smNf3JKkKx.jpg Wamenag Zainut Tauhid (Okezone.com/Arif)
A A A

JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai bahwa Indonesia akan semakin layak menjadi pemain utama, pelopor, dan pusat dari setiap perubahan dan perkembangan industri halal dunia.

“Kita di sini adalah pelopor untuk masa depan tersebut. Dan memang harus mendapat dukungan dari para ulama,” kata Wamenag saat menjadi keynote speaker dalam Webinar yang diselenggarakan UMAHA, Sidoarjo, Selasa 16 Juni kemarin.

Webinar ini mengusung tema “Indonesia Pusat halal Dunia; Potensi Domestik dan Tantangan Global."

Baca juga: Kembali Dibuka, Ini 5 Destinasi Wisata Religi di Banda Aceh

Zainut Tauhid menyampaikan, salah satu isu penting berkenaan dengan upaya peningkatan industri halal yaitu, mengubah paradigma masyarakat, domestik maupun global, terkait kesan eksklusivisme kata “halal”. Selama ini ada satu anggapan bahwa halal itu bersifat eksklusif.

“Padahal secara substansi dan jika dikaitkan dengan kompetisi perdagangan global, maka terminologi “halal” bisa saja digunakan sebagai kelanjutan atau sesuatu yang berada satu tingkat di atas terminologi 'bermutu',” ujar Wamenag seperti dikutip dari laman Kemenag.

Mutu atau kualitas, lanjut Zainut, sudah menjadi terminologi global. Apakah barangnya bermutu? Siapa penjaminnya? Siapa badan sertifikasinya? Siapa pemberi akreditasi pada badan sertifikasi tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut cukup familiar di dunia industri maupun layanan publik.

Dalam industri halal, maka produk atau jasa yang berlabel halal dan diperoleh konsumen, tidak sekedar bermutu, tapi juga aman dan ramah lingkungan. Istilahnya, halaalan thayyiban.

“Jika dibandingkan dengan sertifikasi ISO yang sudah banyak diperoleh di pelbagai lini usaha dan layanan di Indonesia serta global, maka produk dan jasa yang memperoleh sertifikat halal “sepertinya” harus lebih tinggi derajatnya, karena seperti memperoleh 4 sertifikat standar sistem manajemen sekaligus, yaitu dalam aspek mutu, lingkungan, keselamatan kerja, dan keamanan pangan. Plus terpenuhinya persyaratan khas untuk konsumen muslim yaitu produk yang tidak mengandung hal-hal dilarang agama,” papar Wamenag.

“Keunggulan Indonesia untuk menjadi pelopor adalah kemampuan Indonesia yang telah teruji dalam memadukan konsep dan nilai-nilai agama yang dikorelasikan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang universal,” tambah Wamenag.

Follow Berita Okezone di Google News

Wamenag memandang, kesiapan Indonesia untuk menjadi pelopor dan pemain utama dalam industri halal juga didukung oleh institusi keulamaan yang memiliki otoritas dalam penetapan fatwa halal. Sebagaimana yang telah dilakukan selama ini oleh MUI, yang di dalamnya terdapat elemen-elemen ormas Islam besar seperti NU, Muhammadiyah, Perti, Persis, Al-washliyah.

“Oleh sebab itu, di masa kini orang cukup terbiasa mendengar bahwa produk atau jasa tertentu yang “bermutu sesuai standar internasional ISO”. Namun di masa depan, seiring dengan perubahan tatanan ekonomi global dan menuju keseimbangan baru, maka resistensi terhadap istilah “halal” juga akan semakin berkurang, khususnya di Indonesia,” jelas Wamenag.

Tantangan selanjutnya adalah dalam mewujudkan Indonesia menjadi pusat halal dunia, yaitu bagaimana kita membangun ekosistem halal. Karena ini berkorelasi dengan peningkatan sektor keuangan syariah yang mendukung industri produk halal.

Dalam hal ini pengembangan ekonomi syariah tentu tidak hanya bertumpu pada penguatan industri halal semata, namun diperlukan pengembangan yang lebih holistik yaitu pengembangan melalui supply chain halal. Maka diperlukan adanya penguatan riset di bidang produk halal dan edukasi masyarakat tentang sadar halal dengan cara-cara yang mengedepankan Islam yang rahmatan lil alamin.

“Kerja keras dan kerja cerdas dari kita semua benar-benar dibutuhkan untuk mendorong bangkitnya industri produk halal dalam negeri, mengambil peran dominan pada market global, dan memiliki daya saing sehingga mampu hidup dan menghidupi secara berkelanjutan,” tutup Wamenag.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini