MEMASUKI era new normal segala kegiatan di luar rumah harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19, tak terkecuali peribadatan di rumah ibadah. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“MUI berharap masyarakat agar benar-benar disiplin dalam mematuhi protokol medis yang ada,” kata Sekretaris Jenderal MUI, KH Anwar Abbas, kepada Okezone belum lama ini.
Patuh terhadap protokol kesehatan menurutnya sangat penting karena dengan cara seperti itulah kita dapat memutus rantai penularan Covid-19. Sehingga diharapkan kehidupan masyarakat akan bisa cepat kembali normal.
"Diharapkan pula roda kehidupan ekonomi dapat berputar lagi seperti semula,” tuturnya.
Baca juga: Zikir yang Diajarkan Jibril, Berfungsi Menarik Rezeki hingga Mengetuk Pintu Surga
Dirinya juga mengingatkan pentingnya disiplin mengikuti protokol kesehatan menyusul maraknya aksi pengambilan paksa jenazah pasien terkait Covid-19 di sejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan, Bekasi, dan Jawa Timur.
Kiai Anwar menegaskan bahwa negara harus mengatur tegas jangan sampai jenazah pasien Covid-19 ditangani sembarang orang yang tidak berkompeten.
“Negara harus hadir untuk mengaturnya karena itu menyangkut kemashlahatan orang banyak. Adalah sangat berbahaya jenazah Covid-19 ditangani oleh orang yang tidak punya ilmu dalam mengurusnya,” kata Kiai Anwar.
Ia juga turut menyinggung soal kepatuhan jamaah manakala hendak melaksanakan sholat Jumat di masjid. Protokol kesehatan sangat ditekankan untuk diperhatikan karena kita tidak pernah tahu siapa saja yang datang ke masjid dan kemungkinan kita membawa virus atau tidak dari luar.
Baca juga: New Normal, Sholat Jumat Bisa Pakai Sistem Ganjil-Genap
"Terpenting pakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak aman antar shaf dengan jamaah lainnya. Membawa sajadah sendiri dan terpenting yang memiliki gangguan kesehatan atau sakit, sebaiknya tidak memaksakan diri ke masjid," pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan surat edaran terkait dengan 'Tata Cara Sholat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19', yakni menindaklanjuti surat edaran ketiga DMI dan sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020.
"Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19," kata Ketua Umum PP DMI Jusuf Kalla dalam keterangan resminya, Rabu 15 Juni 2020 kemarin.
Berikut sejumlah poin terkait Tata Cara Sholat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19:
1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 Juni 2020 dapat diketahui bahwa jamaah yang sholat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;
2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jamaahnya sholat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;
Follow Berita Okezone di Google News