Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Sholat Jumat Ganjil-Genap Era New Normal

Rizka Diputra, Jurnalis · Kamis 18 Juni 2020 08:23 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 18 620 2232010 kepatuhan-protokol-kesehatan-dan-sholat-jumat-ganjil-genap-era-new-normal-NMxYUjxfa2.jpg Sholat berjamaah di masjid menerapkan jaga jarak (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
A A A

MEMASUKI era new normal segala kegiatan di luar rumah harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19, tak terkecuali peribadatan di rumah ibadah. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“MUI berharap masyarakat agar benar-benar disiplin dalam mematuhi protokol medis yang ada,” kata Sekretaris Jenderal MUI, KH Anwar Abbas, kepada Okezone belum lama ini.

Patuh terhadap protokol kesehatan menurutnya sangat penting karena dengan cara seperti itulah kita dapat memutus rantai penularan Covid-19. Sehingga diharapkan kehidupan masyarakat akan bisa cepat kembali normal.

"Diharapkan pula roda kehidupan ekonomi dapat berputar lagi seperti semula,” tuturnya.

Baca juga: Zikir yang Diajarkan Jibril, Berfungsi Menarik Rezeki hingga Mengetuk Pintu Surga

Dirinya juga mengingatkan pentingnya disiplin mengikuti protokol kesehatan menyusul maraknya aksi pengambilan paksa jenazah pasien terkait Covid-19 di sejumlah daerah seperti di Sulawesi Selatan, Bekasi, dan Jawa Timur.

Kiai Anwar menegaskan bahwa negara harus mengatur tegas jangan sampai jenazah pasien Covid-19 ditangani sembarang orang yang tidak berkompeten.

jamaah sholat jumat

“Negara harus hadir untuk mengaturnya karena itu menyangkut kemashlahatan orang banyak. Adalah sangat berbahaya jenazah Covid-19 ditangani oleh orang yang tidak punya ilmu dalam mengurusnya,” kata Kiai Anwar.

Ia juga turut menyinggung soal kepatuhan jamaah manakala hendak melaksanakan sholat Jumat di masjid. Protokol kesehatan sangat ditekankan untuk diperhatikan karena kita tidak pernah tahu siapa saja yang datang ke masjid dan kemungkinan kita membawa virus atau tidak dari luar.

Baca juga: New Normal, Sholat Jumat Bisa Pakai Sistem Ganjil-Genap

"Terpenting pakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak aman antar shaf dengan jamaah lainnya. Membawa sajadah sendiri dan terpenting yang memiliki gangguan kesehatan atau sakit, sebaiknya tidak memaksakan diri ke masjid," pungkasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) mengeluarkan surat edaran terkait dengan 'Tata Cara Sholat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19', yakni menindaklanjuti surat edaran ketiga DMI dan sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020.

"Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19," kata Ketua Umum PP DMI Jusuf Kalla dalam keterangan resminya, Rabu 15 Juni 2020 kemarin.

Berikut sejumlah poin terkait Tata Cara Sholat Jumat pada Tatanan Baru Beradaptasi Covid-19:

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali Masjid pada tanggal 5 Juni 2020 dapat diketahui bahwa jamaah yang sholat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI;

2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang sholat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jamaahnya sholat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid-19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah;

Follow Berita Okezone di Google News

3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah;

b. Bagi Masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membeludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00;

c. Agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakuakan pengaturan sebagai berikut:

Sholat Jumat

- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya Ganjil (contoh 081……31), maka sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar pukul 12.00 dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat benepatan dengan tanggal Genap (cantoh' 26 Juni 2020) maka jamaah yang memillki ujung nomor handphone (HF) Genap (contoh: 081. ..40), maka sholat Jumat pada gelombang pertama yaitu sekitar jam 12.00 dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan sholat Jumat pada gelombang shift kedua sekitar pukul 13.00.

- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, sholat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shif pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang kedua adalah lantai 11-20.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini