Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

UMKM Dapat Subsidi Bunga Rp35,2 Triliun, Ini Rinciannya

Fadel Prayoga, Jurnalis · Senin 22 Juni 2020 10:27 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 22 620 2234081 umkm-dapat-subsidi-bunga-rp35-2-triliun-ini-rinciannya-HzERRN2QN5.jpg UMKM (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk UMKM Rp35,2 triliun. Subsidi bunga ini akan diberikan selama 6 bulan. Hal ini sesuai dengan PMK 65/2020.

"Subsidi bunga kepada UMKM kriterianya bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Djoko Hendratto seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Debitur UMKM Akan Dapat Subsidi Bunga, Ini Cara dan Syaratnya 

Pinjaman sampai dengan Rp500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua. Kemudian untuk pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar itu akan mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua.

Yang kedua adalah lembaga penyalur kredit program di antaranya koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Pegadaian maupun PNM. Pinjaman sampai dengan 10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur.

Baca Juga: Kriteria, Syarat hingga Tahap Pemberian Subsidi Bunga Kredit bagi UMKM

"Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25% diambil bunga tertinggi. Pinjaman di atas Rp10 sampai dengan Rp500 juta, subsdidi bunganya 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua, disamakan dengan perbankan. Pinjaman di atas Rp500 juta (Rp10 miliar) disamakan dengan perusahaan pembiayaan-perbankan, 3% di 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ini mencakup institusi 102 bank umum, 1.570 BPR, 176 BPRS, 110 perusahaan leasing terdaftar di OJK. BUMN penyalur antara lain UMi, Mekaar, PT PNMPT, dan Pegadaian. Total koperasi 297 yang tersebar di 4 BLU yaitu PIP, LPDB, P2H LPMUKP.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Adi Budiarso, menambahkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menanggulangi dampak Covid-19, pemerintah telah menyiapkan dana stimulus supply side (sisi produksi) untuk dunia usaha total sebesar Rp402,45 triliun.

Di dalamnya terdapat alokasi untuk Ultra Mikro dan UMKM total sebesar Rp123,46 triliun melalui subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM, belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), penjaminan untuk modal kerja (stop loss), PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP), pembiayaan investasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini