JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan total anggaran subsidi bunga untuk UMKM Rp35,2 triliun. Subsidi bunga ini akan diberikan selama 6 bulan. Hal ini sesuai dengan PMK 65/2020.
"Subsidi bunga kepada UMKM kriterianya bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Djoko Hendratto seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Debitur UMKM Akan Dapat Subsidi Bunga, Ini Cara dan Syaratnya
Pinjaman sampai dengan Rp500 juta itu akan mendapatkan subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua. Kemudian untuk pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar itu akan mendapat subsidi bunga 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan kedua.
Yang kedua adalah lembaga penyalur kredit program di antaranya koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), Pegadaian maupun PNM. Pinjaman sampai dengan 10 juta subsidinya sebesar beban bunga debitur.
Baca Juga: Kriteria, Syarat hingga Tahap Pemberian Subsidi Bunga Kredit bagi UMKM
"Hampir seluruh bunganya ditanggung pemerintah (DTP), maksimum 25% diambil bunga tertinggi. Pinjaman di atas Rp10 sampai dengan Rp500 juta, subsdidi bunganya 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan kedua, disamakan dengan perbankan. Pinjaman di atas Rp500 juta (Rp10 miliar) disamakan dengan perusahaan pembiayaan-perbankan, 3% di 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News