Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kemenhub Evaluasi Aturan Tiket Pesawat, Harga Bisa Murah Lagi?

Isty Maulidya, Jurnalis · Jum'at 26 Juni 2020 11:00 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 26 620 2236701 kemenhub-evaluasi-aturan-tiket-pesawat-harga-bisa-murah-lagi-j5nOBF2ITR.jpg Kemenhub Evaluasi Aturan Tiket Pesawat. (Foto: Okezone.com)
A A A

TANGERANG- Kementerian Perhubungan akan segera mengevaluasi ketentuan tarif batas bawah dan tarif batas atas tiket pesawat. Evaluasi itu dilakukan terkai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya pelanggaran mengenai penetapan harga tiket pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menerangkan, untuk menentukan tarif baru, ada banyak faktor yang akan dievaluasi ulang. Evaluasi juga akan dilakukan secara menyeluruh karena ada banyak parameter yang dijadikan acuan untuk menentukan tarif batas tiket pesawat.

Baca Juga: 7 Maskapai Bukan Kartel Tiket Pesawat, Ini Penjelasan KPPU

"Terkait tarif batas atas dan bawah terus terang kami akan melihat semua evaluasi dulu, karena ada banyak parameter seperti bahan bakar, gaji kru, juga semua parameter untuk jadi evaluasi," ujarnya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (25/6/2020).

Pihaknya juga menghormati seluruh hasil putusan sidang KPPU pada Selasa lalu yang menyatakan 7 maskapai melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Selain itu, menurut Novie dalam putusan itu disebutkan bahwa maskapai dikenakan wajib lapor dan tidak menjelaskan pelanggaran terkait tarif batas atas.

Baca Juga: Divonis Bersalah Gara-Gara Tiket Mahal, Ini Reaksi Lion Air

"Kita sangat menghargai apa yang sudah diputuskan KPPU dan kami juga mengimbau operator untuk tunduk pada keputusan KPPU. Kita wajibkan operator untuk mengerjakan keputusan yang diberikan KPPU," terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan tarif batas bawah dan atas diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Aturan tersebut akan ditinjau ulang dan didiskusikan antara direktur angkutan udara dengan bagian hukum. Beberapa aturan bisa saja direvisi terlebih saat ini parameter biaya operasional banyak yang mengacu pada kurs dolar. Namun, Novie menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kapan aturan baru akan berlaku.

"Kita melakukan evaluasi pendataan karena kita tidak boleh menghitung secara ceroboh. Karena ada beberapa parameter biaya operasional yang berpatokan kepada dolar. Dolar kan floating dari hari ke hari, padahal dolar kan sangat besar komponen terhadap nilai dari tarif batas bawah dan atas," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pada sidang putusan KPPU, seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas pasal 5 dalam jasa angkutan udara. Terlapor yaitu, PT Garuda Indonesia (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Batik Air (Terlapor V), PT Lion Mentari (Terlapor VI), dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Ke tujuh maskapai tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Namun, hasil sidang putusan pada Selasa (23/06/2020) maskapai tersebut tidak terbukti melanggar pasal 11 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini