JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan dirinya tidak berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda. Hal ini menjawab isu mengenai pengenaan pajak kepada pengguna sepeda yang beredar di media sosial
"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda justru kita mendorong pengguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya," ujarnya melaku keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: Kemenhub: Pajak Sepeda Itu Tidak Benar
Dia mengemukakan hanya memberikan penilaian bahwa penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.
Pengaturan dimaksud, dia menuturkan menyangkut aspek keselamatan. Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia. Untuk itu pengaturan tentang tata cara penggunaannya dapat dilakukan dengan peraturan daerah.
Namun saat ini kemenhub juga sedang melakukan diskusi dengan beberapa pihak terkait kemungkinan untuk merancang peraturan menteri mengenai keselamatan pengguna sepeda. Misalnya adalah dengan mengatur penggunaan sepeda pada siang dan malam hari.
"Kami masih mendiskusikan untuk merancang peraturan menteri tentang keselamatan bagi pesepeda. Contohnya tentang tata cara penggunaan pada siang dan malam hari, kalau dipakai untuk rombongan atau konvoi serta jalur khusus untuk sepeda dan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan karakter daerah,” tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News