Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jeritan Pedagang Plastik di Tengah Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Rabu 01 Juli 2020 13:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 01 620 2239410 jeritan-pedagang-plastik-di-tengah-penggunaan-kantong-belanja-ramah-lingkungan-Xoakcy3Fbt.jpg Pedagang di Pasar Kebayoran Lama masih menggunakan plastik (foto: Okezone.com/Arie)
A A A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan larangan penggunaan kantong berbahan plastik, hari ini. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Salah satu pedagang plastik di Pasar Kebayoran Lama, Alfandi (30) mengakui telah mendapat surat edaran terkait larangan penggunaan kantong berbahan plastik, pada Kamis, 30 Juni 2020, kemarin. Namun, hari ini ia tetap nekat berjualan plastik.

Menurutnya, kebijakan Pemprov terkait larangan penggunaan plastik harus dimulai dari akarnya yakni dengan menutup pabrik pembuatan kantong plastik. Sebab, kata dia, jika pabrik plastik masih buka, maka penjual atau pedagang plastik pun masih akan tetap ada.

"Harusnya kalau enggak dibolehin dari pabriknya, bukan dari pedagangnya. Percuma pedagang ditutup, tapi yang diluar kan masih boleh," ujar Alfandi ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

 Pelarangan plastik

Alfandi mengakui, bahwa masih banyak pedagang di Pasar Kebayoran Lama yang menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang dagangannya. Hal itu juga terlihat ketika beberapa pedagang membeli kantong plastik di toko Alfandi.

Alfandi mengungkapkan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu tidak akan berhasil karena masih banyak polemik. Salah satunya, belum ada alternatif selain plastik untuk membungkus makanan.

"Enggak ada alternatif. Masa iya beli beras pakai tangan. Terus kalau bungkusnya bukan plastik itu kan mahal. Masa iya sih beli cabe 5 ribu, kantongnya 10 ribu," kritiknya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2020.

Dalam Pergub itu dijelaskan bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Andono.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini