Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ini Protokol Sholat Idul Adha dan Berkurban Masa Corona di Bekasi

Tim Okezone, Jurnalis · Sabtu 11 Juli 2020 13:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 11 620 2244791 ini-protokol-sholat-idul-adha-dan-berkurban-masa-corona-di-bekasi-KYHJ0Uc8NI.jpg Sholat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah Bekasi (Okezone.com/Heru)
A A A

PEMKOT Bekasi mengizinkan warga melaksanakan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Begitu juga halnya dengan penyembelihan hewan kurban.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca juga: Fatwa MUI: Kurban Tidak Dapat Diganti dengan Uang

Menurutnya Surat Edaran itu sebagai pedoman bagi masyarakat dalam beribadah di Idul Adha. “Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, lazimnya dilaksanakan secara berjamaah dan mengumpulkan orang banyak," katanya, Kamis lalu.

Berikut ketentuan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Walkot Bekasi:

Sholat Idul Adha

- Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yakni tempat penyelenggaraan kegiatan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-l9 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.

- Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

Baca juga: Fatwa MUI, Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Harus Ikuti Ketentuan Ini

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

- Mempersingkat pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

- Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Sholat Idul Adha.

Penyembelihan Hewan Kurban

- Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan mengenai penerapan jaga jarak fisik.

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

- Penerapan kebersihan personal panitia. Mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini