Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Izin Sudah Diberikan, Kenapa Bioskop Belum Juga Buka?

Giri Hartomo, Jurnalis · Minggu 12 Juli 2020 11:05 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 11 620 2244912 izin-sudah-diberikan-kenapa-bioskop-belum-juga-buka-5D2L0mDJIq.jpg Bioskop (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 6 Juli 2020 sudah membolehkan bioskop dibuka kembali selama masa PSBB Transisi. Namun, hingga saat ini masih belum ada bioskop yang dibuka.

Hal tersebut dikarenakan para pengelola bioskop masih menunggu hingga akhir Juli 2020. Apalagi, protokol kesehatan tampaknya masih belum dipersiapkan secara matang.

Maka dari itu, Jakarta, Minggu (12/7/2020), berikut fakta-fakta pembukaan bioskop:

 Baca juga: Bioskop Dibuka 29 Juli, Saham BLTZ Bergeming di Lantai Bursa

1. Sudah Diizinkan Buka sejak 6 Juli 2020

Pemprov DKI Jakarta kembali sudah mengizinkan bioskop yang berlokasi di wilayah Ibu Kota untuk kembali beroperasional. Namun, keputusan untuk membuka tempat hiburan itu dikembalikan kembali kepada perusahaan yang menaungi bioskop tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan aktivitas bioskop sudah kembali beroperasio sejak tanggal 6 Juli hingga hari terakhir masa PSBB transisi DKI pada 16 Juli mendatang.

"Bioskop sudah boleh dibuka sejak kemarin (6 Juli 2020). Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Cucu.

 Baca juga: Dibolehkan Buka Sejak 6 Juli, Ini Aturan Baru Nonton di Bioskop

2. Izin Keluar, Keputusan Tetap di Tangan Pengelola Bioskop

Walaupun aktivitas bioskop sudah kembali beroperasi sejak tanggal 6 Juli. Dab akan dievaluasi hingga hari terakhir masa PSBB transisi DKI pada 16 Juli.

Namun, hingga saat ini masih belum ada bioskop yang dibuka. Karena hal ini tergantung akan para pengelola gedung.

"Bioskop sudah boleh dibuka sejak kemarin (6 Juli 2020). Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.

3. Pengelola Kompak Buka Bioskop di 29 Juli

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.

Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan, perihal penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop, seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud.

"Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Butuh Waktu Persiapan bagi Pengelola Bioskop

Adapun waktu persiapan tersebut akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal, sebagai berikut:

Pertama. Persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop.

Kedua. Proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas, serta

Ketiga. Komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

5. Protokol Kesehatan Harus Dilaksanakan dengan Baik di Bioskop

pada 29 Juli mendatang, seluruh bioskop di ibukota DKI Jakarta pun dilaporkan akan kembali dibuka dengan sejumlah peraturan baru. Pembukaan kembali bioskop ini sejatinya telah melelui sejumlah proses yang panjang.

Termasuk tahap simulasi yang diselenggarakan oleh XXI Plaza Senayan. Acara ini dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, dan sejumlah jajaran dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Wishnutama menjelaskan, protokol kesehatan yang diterapkan pada sektor pariwisata, termasuk perfilman ini merupakan turunan dari peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Harapannya agar sektor perfilman Indonesia tidak akan menjadi klaster baru, bila kelak sudah aktif kembali.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini