JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 6 Juli 2020 sudah membolehkan bioskop dibuka kembali selama masa PSBB Transisi. Namun, hingga saat ini masih belum ada bioskop yang dibuka.
Hal tersebut dikarenakan para pengelola bioskop masih menunggu hingga akhir Juli 2020. Apalagi, protokol kesehatan tampaknya masih belum dipersiapkan secara matang.
Maka dari itu, Jakarta, Minggu (12/7/2020), berikut fakta-fakta pembukaan bioskop:
Baca juga: Bioskop Dibuka 29 Juli, Saham BLTZ Bergeming di Lantai Bursa
1. Sudah Diizinkan Buka sejak 6 Juli 2020
Pemprov DKI Jakarta kembali sudah mengizinkan bioskop yang berlokasi di wilayah Ibu Kota untuk kembali beroperasional. Namun, keputusan untuk membuka tempat hiburan itu dikembalikan kembali kepada perusahaan yang menaungi bioskop tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan aktivitas bioskop sudah kembali beroperasio sejak tanggal 6 Juli hingga hari terakhir masa PSBB transisi DKI pada 16 Juli mendatang.
"Bioskop sudah boleh dibuka sejak kemarin (6 Juli 2020). Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Cucu.
Baca juga: Dibolehkan Buka Sejak 6 Juli, Ini Aturan Baru Nonton di Bioskop
2. Izin Keluar, Keputusan Tetap di Tangan Pengelola Bioskop
Walaupun aktivitas bioskop sudah kembali beroperasi sejak tanggal 6 Juli. Dab akan dievaluasi hingga hari terakhir masa PSBB transisi DKI pada 16 Juli.
Namun, hingga saat ini masih belum ada bioskop yang dibuka. Karena hal ini tergantung akan para pengelola gedung.
"Bioskop sudah boleh dibuka sejak kemarin (6 Juli 2020). Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.
3. Pengelola Kompak Buka Bioskop di 29 Juli
Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia.
Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan, perihal penerapan protokol kenormalan baru di lingkungan bioskop, seluruh pengusaha bioskop membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan yang dimaksud.
"Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News