Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Perjanjian Perdagangan Jadi Solusi Hadapi Krisis Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis · Selasa 14 Juli 2020 12:18 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 14 620 2246066 perjanjian-perdagangan-jadi-solusi-hadapi-krisis-covid-19-eFpd4rTKUh.jpeg Kerjasama Perdagangan. (Foto: Okezone.com/Shuttertock)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai perjanjian perdagangan menjadi solusi mengatasi masalah proteksionisme di berbagai belahan dunia karena krisis pandemi Covid-19.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, perdagangan antar negara menjadi sesuatu yang tidak bisa dihindari lagi dalam konteks saat ini.

“Interdependensi antar negara adalah sebuah keniscayaan. Tidak mungkin sebuah negara memenuhi kebutuhannya sendiri secara utuh. Tidak mungkin pula sebuah negara bisa menyediakan kebutuhan-kebutuhan dengan efisien tanpa perdagangan antar negara," kata Jerry dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Misalnya, penyediaan alat-alat kesehatan di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kerja sama antar negara. Negara yang memiliki stok berlebihan bisa mengekspor ke negara-negara yang membutuhkan tanpa harus dibebani tarif tinggi.

Baca Juga: Covid-19 Ubah Pola Perdagangan, Tidak Bisa Tergantung Cara Konvensional

Menurut Jerry, proteksionisme menjadi fenomena umum karena setiap negara mengalami tekanan ekonomi yang berat. Masing-masing negara berusaha melakukan pemulihan ekonomi dengan mengutamakan produksi dalam negeri.

Untuk jangka pendek, hal ini sah-sah saja sebagai mitigasi ekonomi. Namun dalam jangka panjang, negara harus tetap membuka diri dengan perdagangan luar negeri.

Jerry menilai, semua negara saat ini tergabung dalam berbagai asosiasi atau persatuan antar negara. Oleh karena itu, menutup diri secara penuh adalah sesuatu yang tidak mungkin. Bahkan, Korea Utara yang sangat tertutup sebenarnya tidak tertutup sama sekali dengan perdagangan antar negara.

Yang terpenting, kata dia, semua negara diuntungkan dengan adanya kesepakatan dagang.

Baca Juga: Perjanjian Dagang IA-CEPA Mulai Berlaku 5 Juli

"Jadi dalam konteks perjanjian perdagangan, dampak pandemi ini bukan hanya pada bagaimana metode perundingannya bisa terlaksana tetapi juga bagaimana isi atau konten perjanjian itu akan berubah," tuturnya.

Pemerintah mengedepankan kepentingan dalam negeri. Isu itu selalu menjadi perhatian dalam setiap perundingan perjanjian perdagangan dengan negara lain.

“Tujuan kita jelas, bahwa apapun perundingan dagang Indonesia, dengan negara manapun, harus mencerminkan kepentingan dalam negeri dalam upaya menyejahterakan rakyat. Kita harus mencermati seluruh butir perundingan agar tujuan itu tercapai," ujarnya.

Kemendag, kata Jerry, terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga yang saat ini berjalan cukup baik. Ke depan, dia berharap sinergi ini terus meningkat karena masih banyak agenda dan butir perundingan yang harus diselesaikan.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini