Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Warga Jabar Tak Kenakan Masker Denda Rp150 Ribu, Apa Kata Mojang Bogor?

Haryudi, Jurnalis · Selasa 14 Juli 2020 18:38 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 14 620 2246356 warga-jabar-tak-kenakan-masker-denda-rp150-ribu-apa-kata-mojang-bogor-JHHEvWLCDh.jpg Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A A A

BOGOR - Rencana penerapan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi yang tak mengenakan masker di tempat umum 27 Juli 2020 mendatang menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga masyarakat menolak karena hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol Covid-19 mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dianggap tak efektif.

"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi tilang denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/07/2020).

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan tentang proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. "Sebaiknya dalam memberlakukan sanksi tak bermasker ini lebih mengedepankan sisi persuasif dan edukatif. Kerahkan semua aparatur pemerintahan baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW," katanya.

Hal senada diungkapkan, Dodi warga Kota Bogor lainnya. Ia meragukan efektifitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum.

"Sebab di Jakarta saja saat PSBB pertama diterapkan hanya dua hari saja, selanjutnya hilang saja. Maka dari itu, sebaiknya di matangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis juga. Ini produk hukum, yang tujuannya juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata karyawan swasta di Cibinong itu.

Meski demikian, pihaknya mendukung maksud dari penegakan sanksi denda pada pelanggar wajib masker di Kota Bogor dengan harapan tak ada lagi penularan Covid-19 di masa AKB ini.

"Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian-kajian akademisnya. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan - permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan masyarakat tentang mekanisme dari penerapan sanksi denda tak bermasker ini, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dibahas mekanisme, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya seperti apa," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor itu.

Follow Berita Okezone di Google News

Diberitakan sebelumnya, Tim GTPP Covid-19 Kota Bogor segera menerapkan sanksi denda Rp100-150 ribu bagi masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum terhitung mulai Senin 27 Juli 2020 mendatang.

"Betul seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dibeberapa media sosial menyebutkan denda Rp100-150 ribu bagi yang tidak bermasker di tempat umum. Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat," kata Dedie, Selasa (14/07/2020).

Dedie menyebutkan sanksi penilangan itu akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas.

"Namun tetap sanksi ini tak akan diterapkan atau pengecualian bagi masyarakat yang sedang pidato, makan minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat," katanya.

Proses sanksi tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kwitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR. "Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan. Maka selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari Iebih disiplin jika tidak ingin terkena denda," katanya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini