JAKARTA - Pemerintah mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama pandemi virus corona di Indoensia. Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan.
Hal ini pun sesuai dengan surat edaran (SE) No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Okezone merangkum fakta-fakta menarik soal jam kerja PNS di tengah virus corona, Minggu (19/7/2020):
1. Shif Kerja selama New Normal
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.
Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru.
2. Tujuan Shift Kerja PNS
Tjahjo mengatakan, shif kerja dilakukan untuk mengurangi penumpukan penumpang sehingga mencegah penularan covid-19.
Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” bunyi edaran yang diterbitkan 13 Juli.
3. Jam Operasional Diatur 50:50
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
Follow Berita Okezone di Google News