Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

5 Fakta Terbaru Jam Kerja PNS Dibagi 2 Shift Selama Covid-19

Feby Novalius, Jurnalis · Minggu 19 Juli 2020 07:06 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 17 620 2248093 5-fakta-terbaru-jam-kerja-pns-dibagi-2-shift-selama-covid-19-IzV6vcPOjb.jpg Jam Kerja PNS Diatur Selama Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Pemerintah mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama pandemi virus corona di Indoensia. Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Hal ini pun sesuai dengan surat edaran (SE) No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Okezone merangkum fakta-fakta menarik soal jam kerja PNS di tengah virus corona, Minggu (19/7/2020):

1. Shif Kerja selama New Normal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.

Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru.

Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi

2. Tujuan Shift Kerja PNS

Tjahjo mengatakan, shif kerja dilakukan untuk mengurangi penumpukan penumpang sehingga mencegah penularan covid-19.

Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” bunyi edaran yang diterbitkan 13 Juli.

3. Jam Operasional Diatur 50:50

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Jam Kerja PNS Terbaru

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi

5. Tolong Evaluasi Jam Kerja

MenPANRB juga meminta PPK menugaskan pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja. Termasuk juga melaporkannya kepada MenPANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” ungkap Tjahjo. (feb)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini