JAKARTA - Pemerintah terus mempersiapkan kebijakan stimulus ekonomi untuk mendukung aktivitas bisnis perusahaan menengah besar atau korporasi dari sektor swasta akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Stimulus itu masih berkaitan dengan pendanaan dari perbankan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti mengatakan, stimulus ekonomi itu belum bisa diberikan ke sektor korporasi swasta dengan tujuan untuk meminimalisir risiko moral atau moral hazard.
"Ada ketentuan-ketentuan bahwa sebelum krisis Covid-19 mereka harus dalam posisi call 1 atau call 2. Jadi turunnya (kondisi bisnis) akibat Covid-19. Ini untuk mengurangi moral hazard bagi mereka-mereka yang memang sudah bermasalah sebelumnya," ujar Destry dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Ramai PHK, Pengusaha Curhat soal Stimulus
Dia melanjutkan, dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK) memang masih fokus pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Karena kita tahu backbone ekonomi kita UMKM, 99% lebih unit usaha kita UMKM, oleh karena itu tahap awal fokusnya ke UMKM," katanya.
Baca Juga: Bertemu Bos OJK, Pengusaha Keluhkan Lambatnya Implementasi Stimulus Ekonomi
Dia melanjutkan dukungan tersebut nantinya juga akan memiliki batasan, misalnya hanya untuk mereka yang membutuhkan restrukturisasi kredit atau membutuhkan kredit modal kerja di bawah Rp1 triliun.
"Tapi kita punya batasan misal yang di bawah Rp1 triliun. Seandainya di atas Rp1 triliun kita lihat penyerapan ketenagakerjaannya karena yang kita fokuskan mereka-mereka yang serap tenaga kerja banyak, di situ lah yang pelu tumbuh," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)