JAKARTA - Pemerintah akan memperluas kebijakan penempatan dana di perbankan. Penempatan dana itu tidak lagi hanya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saja melainkan hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, perluasan penempatan dana itu nantinya akan melibatkan banyak bank, tidak lagi hanya empat bank Himbara.
"Penempatan dana jilid ke dua tadinya Himbara, ini akan diperluas. Bank-bank yang terlibat akan banyak dan secara spesifik kita melihat BPD," kata Febrio di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Baca Juga: Bank Daerah dan Swasta Dapat Lampu Hijau Tampung Uang Negara
Febrio mengatakan, perluasan itu akan difokuskan terhadap BPD, karena bank tersebut secara umum sangat berhubungan erat dengan pelaku UMKM di daerah-daerah, sehingga diharapkan bisa cepat mendorong ekonomi daerah.
Penempatan dana, juga akan diiringi dengan kebijakan penjaminan yang lebih kuat. Semakin besar dana yang ditempatkan pemerintah disalurkan ke sektor-sektor yang paling terdampak Pandemi Covid-19, maka penjaminannya akan semakin besar.
"Yang normal itu 60:40, 60% risiko dari perbankan di cover pemerintah. Sedangkan sektor terdampak besar seperti hotel, restoran, tempat wisata dan sektor padat karya, itu kita kasih penjaminan lebih besar, ke arah 80%," tuturnya.
Baca Juga: Selain Bank BUMN, Sri Mulyani Titip Uang Negara ke BPD dan Swasta
Adapun proses pelaksanaan penempatan dana di Bank Himbara yang telah mulai dilakukan pertengahan bulan ini mencapai Rp36 triliun dari dana yang diberikan Rp30 triliun.
"Sampai data minggu lalu menunjukkan Rp36 triliun yang tercipta kredit modal kerja baru. Jadi belum satu bulan telah mencapai satu kali. Janji mereka (Himbara) tiga bulan tiga kali lipat, ini makamya on track kami melihat, ini jalannya baik," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)