JAKARTA - PT Cowell Development Tbk (COWL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhir pekan lalu. COWL merupakan pemilik beberapa properti, salah satunya di sektor pusat perbelanjaan yakni Plaza Atrium.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun menghentikan sementara perdagangan saham Cowell Development di seluruh pasar pada 13 Juli 2020.
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Minggu (26/7/2020)
1. Rapat Kreditur di PN Jakarta Pusat
Tim Kurator Cowell Development (Dalam Pailit) mengundang rapat kreditur dan debitur di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Cowell Development Tbk Jimmy Simanjuntak mengatakan agenda ini untuk memperkenalkan antara pihaknya, kreditur, kurator, serta hakim pengawas
“Tadi sudah terjalin komunikasi yang baik, intinya kami gunakan hak kami secara maksimal. Kami enggak ajukan upaya hukum tapi kami tetap fokus konsentrasi pemilik yang sudah membeli AJB ataupun sertifikat,” kata dia di lokasi, Rabu (22/7/2020).
2. Ajukan Proposal Damai
Pihaknya menawarkan proposal perdamaian kepada kreditur dan debitur. Sejumlah kreditur dan debitur harus mendaftarkan diri pada 4 Agustus 2020 dan nantinya diverifikasi pada 24 Agustus 2020.
“Nanti kita diskusikan ke pengadilan. Kan sebelumnya belum pernah ketemu. Kita ketemu di pengadilan, jadi tidak ada dusta lagi,” ucapnya.
3. Tanggapan Kreditur
Salah satu kuasa hukum kreditur, Rian Hidayat menyambut baik rencana Cowell Development yang bakal mengajukan proposal perdamaian.
“Ini bagus bagi kami, bisa jadi win-win solution dalam menghadapi masalah ini,” kata Rian yang akan mengikuti dan patuh dalam tahapan selanjutnya.
Rian sendiri mengatakan konsumennya merupakan pemilik rumah di salah project Cowell. Nasibnya kemudian terkatung-katung akibat kondisi Cowell.
Follow Berita Okezone di Google News