Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

5 Fakta Aturan Baru PNS Cuti

Feby Novalius, Jurnalis · Minggu 02 Agustus 2020 08:20 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 31 620 2255015 5-fakta-aturan-baru-pns-cuti-EUQAKg5Xyr.jpg PNS Diizinkan untuk Cuti Sakit Sehari. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dengan revisi tersebut, PNS diberi izin untuk cuti sakit selama satu hari. Hal tersebut pun dituangkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pemberian cuti di tengah Covid-19 pun menarik. Pasalnya, beberapa waktu lalu PNS dilarang cuti, terkecuali untuk yang melahirkan.

Baca Juga: Sebentar Lagi Agustus, Rekening PNS 'Gendut' dengan Gaji ke-13

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait pemberian cuti bagi PNS, Minggu (2/8/2020). Pertama, PNS yang sakit bisa mengajukan cuti satu hari. Di mana dalam PP sebelumnya, untuk cuti diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari.

PNS

Kedua, bolos jadi pertimbangan pemberian cuti PNS. Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto mengatakan, aturan baru ini dikarenakan sering kali PNS yang sakit satu hari berakhir pada bolos.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair, PNS Kok Ngeluh Bu Sri Mulyani?

“Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti. Kalau satu hari engga berhak cuti sakit akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan sayang,” ungkapnya.

Ketiga, selain cuti, PNS diizinkan untuk ke luar negari. PNS berobat ke luar negeri karena saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Follow Berita Okezone di Google News

Keempat syarat supaya PNS bisa keluar negeri adalah rekomendasi dokter, Sekarang diperbolehkan sepanjang bahwa dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan

Kelima, PNS hanya diizinkan cuti bila melahirkan dan keluarga meninggal dunia. Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PanRB Bambang Dayanto mengatakan, selama pandemi Corona, para ASN dibatasi cutinya. Oleh karena itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk tidak sembarangan memberikan izin cuti.

"ASN yang mempunyai hak cuti, maaf sekali kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi. Sebab dalam SE Menpan nomor 46 dinyatakan ASN dilarang mengajukan cuti, dan PPK tidak boleh memberikan cuti ke ASN," ujarnya. (feb)

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini