JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Dengan revisi tersebut, PNS diberi izin untuk cuti sakit selama satu hari. Hal tersebut pun dituangkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2020.
Pemberian cuti di tengah Covid-19 pun menarik. Pasalnya, beberapa waktu lalu PNS dilarang cuti, terkecuali untuk yang melahirkan.
Baca Juga: Sebentar Lagi Agustus, Rekening PNS 'Gendut' dengan Gaji ke-13
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait pemberian cuti bagi PNS, Minggu (2/8/2020). Pertama, PNS yang sakit bisa mengajukan cuti satu hari. Di mana dalam PP sebelumnya, untuk cuti diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari.
Kedua, bolos jadi pertimbangan pemberian cuti PNS. Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto mengatakan, aturan baru ini dikarenakan sering kali PNS yang sakit satu hari berakhir pada bolos.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair, PNS Kok Ngeluh Bu Sri Mulyani?
“Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti. Kalau satu hari engga berhak cuti sakit akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan sayang,” ungkapnya.
Ketiga, selain cuti, PNS diizinkan untuk ke luar negari. PNS berobat ke luar negeri karena saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Follow Berita Okezone di Google News