Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

5 Fakta Aturan Baru PNS Cuti

Feby Novalius, Jurnalis · Minggu 02 Agustus 2020 08:20 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 31 620 2255015 5-fakta-aturan-baru-pns-cuti-EUQAKg5Xyr.jpg PNS Diizinkan untuk Cuti Sakit Sehari. (Foto: Okezone.com)
A A A

Keempat syarat supaya PNS bisa keluar negeri adalah rekomendasi dokter, Sekarang diperbolehkan sepanjang bahwa dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan

Kelima, PNS hanya diizinkan cuti bila melahirkan dan keluarga meninggal dunia. Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PanRB Bambang Dayanto mengatakan, selama pandemi Corona, para ASN dibatasi cutinya. Oleh karena itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta untuk tidak sembarangan memberikan izin cuti.

"ASN yang mempunyai hak cuti, maaf sekali kali ini hak cuti itu sangat-sangat dibatasi. Sebab dalam SE Menpan nomor 46 dinyatakan ASN dilarang mengajukan cuti, dan PPK tidak boleh memberikan cuti ke ASN," ujarnya. (feb)

Follow Berita Okezone di Google News

(rhs)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini