Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

8 Fakta Kredit Modal Kerja Korporasi Rp100 Triliun, Cek Dulu Syaratnya

Natasha Oktalia, Jurnalis · Sabtu 01 Agustus 2020 08:46 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 01 620 2255289 8-fakta-kredit-modal-kerja-korporasi-rp100-triliun-cek-dulu-syaratnya-Vkajp42Kgv.jpg Rupiah (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah mengumumkan perluasan pemberian kredit modal kerja yang terdampak pandemi virus corona.

Tidak hanya bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan BUMN tapi kebijakan ini untuk sektor korporasi padat karya senilai Rp100 triliun.

Pengumuman dilakukan pada Rabu 29 Juli 2020 oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan beberapa pejabat lainnya.

Berikut Fakta-fakta mengenai Modal Kerja Korporasi Rp100 triliun yang berhasil dirangkum Okezone, Sabtu (1/8/2020).

1. Kredit Modal Kerja Rp10 Miliar hingga Rp1 Triliun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa kredit modal kerja itu akan diberikan bagi perusahaan yang meminjam di atas Rp10 miliar ke atas dengan target penyaluran mencapai Rp100 triliun. Program itu akan diberikan hingga 18 bulan ke depan.

2. Kesempatan bagi Pelaku Isaha

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa program ini merupakan suatu kesempatan bagi pelaku usaha.

"Perbankan telah menandatangani perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya yang merupakan sektor yang banyak memperkerjakan pekerja," ujar Airlangga.

 

3. Mengalir kepada Korporasi

Selain itu, pemerintah kembali memberi sejumlah dukungan. Dukungan kali ini diberikan kepada korporasi yang dikategorikan Non-UMKM dan Non-BUMN.

Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

"Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun dan ditargetkan menciptakan Rp100 triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021," kata Airlangga.

 

 

4. Hanya Berlaku Satu Tahun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit modal kerja jangka waktunya lebih pendek dan hanya berlaku satu tahun. Adapun, untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100% untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar.

"Program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja”, ujar Menkeu.

Follow Berita Okezone di Google News

5. 15 Bank Dapat Jaminan Kredit

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penjaminan kredit korporasi ini mengandeng bank-bank di Tanah Air dengan target kredit sebesar Rp100 triliun hingga 2021. Dalam program ini, pemerintah menunjuk LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai perpanjangan tangan.

"Jumlah kredit yang dijamin berkisar Rp10 miliar sampai Rp1 triliun," kata Sri Mulyani.

15 bank tersebut adalah PT Bank Central Asia, Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia,PT Bank Maybank Indonesia,PT Bank Resona Perdania, Tbk,Standard Chartered Bank; PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk,PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk,Bank DKI, Bank MUFG, Ltd.

6. Kriteria Korporasi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, untuk kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak Covid-19. Serta perusahaannya harus menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.

"Kriterianya, yang jelas dia terdampak Covid-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layer signifikan, selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Sri Mulyani.

7. Menjamin hingga 60%-80%

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan oleh korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit.

"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan," katanya.

8. Sektor Prioritas

Pariwisata, automotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, frurnitur dan produk kertas serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 yang sangat berat, padat karya dan atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini