JAKARTA - Buruknya perlindungan data pribadi merupakan ancaman serius yang harus dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Terlebih, belum ada aturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas terkait sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan, bahwa Indonesia belum memiliki aturan sanksi yang tegas terhadap pelaku atau perusahaan yang secara sengaja membocorkan data pribadi konsumen. Sehingga, kasus bocornya data pribadi masih marak dilakukan.
"Di Uni Eropa perusahan yang membocorkan data konsumen bisa didenda sampai triliunan (Rupiah). Nah di sini tidak. belum ada sanksi tegas soal ini," kata Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi dalam diskusi virtual, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: 6 Tips Melindungi Data Pribadi agar Tidak Bocor
Dia menjelaskan, kebocoran data pribadi sangat luas dampaknya bagi masyarakat. Sekali tersebar, maka hilanglah privasi atau jati diri dari masyarakat yang datanya disebar.
"Dalam kasus ini, regulator yaitu seperti Kominfo dan BSSN harus lebih tegas lagi kepada perusahaan yang membocorkan data pribadi konsumen," jelas Nurul.
Untuk meningkatkan perlindungan data pribadi konsumen, BKPN telah menyampaikan rekomendasi kepada DPR. Saat ini, rekomendasi itu sudah masuk antrean untuk di bahan di DPR.
"Sudah masuk antrean, 'bolanya' sudah ada di di DPR, kita tinggal tunggu saja kapan hal ini akan dibahas," kata Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)