JAKARTA – Kementerian Keuangan telah merumuskan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020.
Pemerintah juga telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bentuk pengendalian konsumsi rokok melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
Baca Juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Jadi Angin Segar Buat Emiten Rokok
Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menilai keputusan pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau.
"Ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik. Mendorong Pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal," katanya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Imbas Covid-19, Fasilitas Cukai Rokok hingga Minuman Alkohol Bakal Diperpanjang
Dia menjelaskan terdapat tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia di antaranya menghargai, melindungi dan memenuhi. Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.
“Persoalan pengendalian tembakau sebetulnya yang leading adalah WHO dan RPJMN kita sudah meletakkan prioritas pengendalian sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau yakni menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau,” ujar Rafendi.
Follow Berita Okezone di Google News