Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Alasan di Balik Penyederhanaan Tarif Cukai Terungkap

Rina Anggraeni, Jurnalis · Selasa 11 Agustus 2020 15:18 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 11 620 2260456 alasan-di-balik-penyederhanaan-tarif-cukai-terungkap-lVAKqbFD1x.jpg Rokok (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Kementerian Keuangan telah merumuskan simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK Nomor 77 Tahun 2020.

Pemerintah juga telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bentuk pengendalian konsumsi rokok melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.

Baca Juga: Penyederhanaan Tarif Cukai Jadi Angin Segar Buat Emiten Rokok 

Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menilai keputusan pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau.

"Ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik. Mendorong Pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal," katanya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga: Imbas Covid-19, Fasilitas Cukai Rokok hingga Minuman Alkohol Bakal Diperpanjang 

Dia menjelaskan terdapat tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia di antaranya menghargai, melindungi dan memenuhi. Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.

“Persoalan pengendalian tembakau sebetulnya yang leading adalah WHO dan RPJMN kita sudah meletakkan prioritas pengendalian sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau yakni menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau,” ujar Rafendi.

Follow Berita Okezone di Google News

Struktur cukai yang saat ini sebanyak 10 layer membuat fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau, menjadi tidak efektif. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun justru mengalami kenaikan.

Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1% , meningkat tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar 7,2% , serta meleset jauh dari target Pemerintah sebesar 5.6 persen pada 2018. Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91% pada 2030.

Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mempekerjakan banyak buruh pelinting rokok serta pabrik rokok kecil dari persaingan langsung dengan pabrik rokok besar.

“Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practise bagi pengendalian konsumsi rokok,” tegas Danang.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini