JAKARTA - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perlakuan pajak bagi produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Hal tersebut dituangkan dalam PMK Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Peraturan tersebut mengatur dasar pengenaan pajak atas hasil pertanian tertentu. Dalam peraturan memungkinkan petani bisa memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, tarif pajak penghasilan (PPN) menjadi 1% dari harga jual.
Baca Juga: Skema Baru PPN Pertanian Bisa Tambah Penerimaan Negara hingga Rp300 Miliar
Melansir dari laman Instagram Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (12/8/2020), PMK difokuskan untuk memberikan kepastian hukum bagi petani atau yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu dalam membayarkan kewajiban pajaknya.
Peraturan ini dibuat juga untuk mendekatkan akses petani ataupun pihak menyerahkan barang hasil pertanian tertentu untuk memenuhi kewajiban pajaknya, berikut selengkapnya.
1. Sebelum PMK 89/2020
Sebelum peraturan baru terbit, barang pertanian dengan omzet di atas Rp4,8 miliar dikenal PPN 10% dari harga jual.
Baca Juga: Nabung di Bank BUMN, Nasabah Bisa Sekalian Bikin NPWP Mulai 17 Agustus
2. Setelah PMK 89/2020: Alternatif Tarif 1%
Petani bisa memilih menggunakan mekanisme penghitungan nilai lain agar tarif PPN 1%. Ini bisa dilaporkan di DJP saat mengajukan SPT tahunan.
3. Mekanisme Industri
Badan usaha industri yang membeli produk pertanian, perkebunan atau kehutanan bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN 1% tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News