JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa per 11 Agustus 2020 terdapat 182 Perusahaan Pembiayaan (PP) telah mengajukan permohonan restrukturisasi dengan jumlah kontrak sebanyak 4,8 juta kontrak. Adapun jumlah kontrak tersebut dengan total outstanding pokok sebesar Rp150,43 triliun dan bunga sebesar Rp38,03 triliun.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB II B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan, dari angka tersebut kontrak yang disetujui oleh PP untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,18 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.
"Sementara kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp16,34 triliun dan bunga sebesar Rp3,90 triliun," ujar Bambang dalam diskusi virtual, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: OJK Catat 6,73 Juta Debitur Restrukturisasi Kredit Rp784,3 Triliun, Terbanyak UMKM
Bambang menambahkan, dari permohonan tersebut juga terdapat kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria yakni sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 Triliun.
Dia berharap, dengan adanya program restrukturisasi dapat mendorong pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19 yang menghambat roda ekonomi dan kinerja perusahaan pembiayaan kedepannya.
"Dapat saya laporkan bahwa stimulus restrukturisasi ini diharapkan simultan untuk mendorong kinerja dan perekonomian," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)