Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Remaja Pencuri Mobil Mantan Kapolda Kembali Beraksi, Kini Gasak Mobil Keluarga Polisi

Asep Juhariyono, Jurnalis · Rabu 12 Agustus 2020 18:54 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 12 620 2261211 remaja-pencuri-mobil-mantan-kapolda-kembali-beraksi-kini-gasak-mobil-keluarga-polisi-xFUJ5NAgit.jpg Pencuri mobil keluarga polisi. Foto: Asep Juhariyono
A A A

TASIKMALAYA - Seorang remaja yang mengaku sebagai anak anggota dewan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang pernah mencuri mobil mantan Kapolda Jabar Irjen Purawirawan Anton Charliyan, yakni pada April lalu, kembali ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tasikmalaya.

Ia dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian serupa. Kali ini, pelaku diduga mencuri mobil mewah milik keluarga polisi dengan modus akan membeli mobil tersebut.

Saat akan melakukan test drive, pelaku membawa kabur mobil tersebut ke daerah Bandung dengan mengganti plat nomor kendaraan.

Pelaku merupakan remaja berinisial RO (17) warga Kampung Cihaji, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya. Ia digelandang untuk kedua kalinya oleh jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya pada Selasa (11/8/2020).

“LP tentang kasus 378 ini kita terima 3 Agustus, alhamdulillah 11 Agustus tadi malam sekitar pukul 23.30 di Bandung, kita bisa tangkap tersangka dan barang buktinya,” ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya pelaku juga sempat ditangkap karena mencuri mobil mantan Kapolda Jabar Irjen Purawirawan Anton Charliyan.

Baca Juga: Komplotan Ini Tak Sadar Telah Mencuri di Kantor Polisi, Begini Ceritanya

“Sebelumnya yang bersangkutan ini, mungkin rekan-rekan sudah mengetahui tersangka yang sama pada kasus penipuan penggelapan terhadap mantan Kapolda Jabar,” ucap Anom.

Pada kasus pertama, pelaku masih diberi maaf oleh Anton dan tidak diproses secara hukum karena statusnya masih sekolah di salah satu SMA di Kota Tasikmalaya. Namun kini pelaku justru mengulang perbuatannya, tapi dengan modus berbeda.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya mengaku sebagai anak anggota dewan kota tasikmalaya agar calon korbannya percaya saat pelaku akan mencoba mobil yang akan dijual oleh korban.

Setelah berhasil membawa mobil korban, pelaku kabur menuju Bandung, dan sempat mengisi bahan bakar bensin di SPBU Cihaurbeti Ciamis. Namun setelah mengisi bensin, pelaku malah kabur tanpa membayarnya.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan, remaja berstatus putus sekolah itu dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih dibawah umur, prosesnya tetap akan dipersi dan menunggu hasil lebih lanjut.

Baca Juga: Apes, Pelaku Modus Ganjal ATM Tak Sadar Korbannya Kapolsek   

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini