Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Nasib Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Tak Dapat Bantuan Rp600.000, Cek 9 Faktanya

Natasha Oktalia, Jurnalis · Sabtu 15 Agustus 2020 09:04 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 14 620 2262454 nasib-pekerja-gaji-di-bawah-rp5-juta-tak-dapat-bantuan-rp600-000-cek-9-faktanya-adpsZymkJz.jpg Gaji ke-13 PNS (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemberian gaji tambahan akan diberikan oleh pemerintah selama empat bulan ke depan untuk pekerja gaji di bawah Rp5 juta. Saat ini tengah di data oleh BPJS Ketenagakerjaan mengenai jumlah pekerja dan nomor rekening. Ditargetkan pada akhir Agustus, bantuan tersebut dapat cair dan ditransfer ke rekening pekerja.

Bantuan tersebut akan disalurkan sebesar Rp600.000 selama empat bulan ke depan. Jika ditotalkan, para pekerja dengan kriteria yang ditentukan akan mendapatkan besaran subsidi gaji Rp2,4 juta.

Nantinya, bantuan tersebut akan didistribusikan melalui dana transfer ke rekening masing-masing. Namun, tetap harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku. Bagi yang tidak dapat bantuan, jangan khawatir karena pemerintah sudah menetapkan bantuan lainnya.

Berikut beberapa fakta mengenai subsidi gaji karyawan Rp600.000 yang berhasil dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

1. Nasib Pekerja yang Tak Dapat Bantuan

 

Pemerintah akan menggulirkan dana bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan dari bulan September hingga Desember kepada 15,7 juta pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulannya. Hal ini, tentunya dengan persyaratan bahwa calon penerima bantuan harus sudah melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) per 30 Juni 2020.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana nasib dari pekerja yang bukan anggota BPJS TK dan juga pekerja yang di-PHK?

"Ini semua treatment kan sedang dicoba didekati oleh pemerintah. Yang enggak punya pendapatan, yang kelompok miskin terbawah, yang kelompok miskin baru itu dibantu dengan program-program bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos)," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

2. Pekerja Kena PHK

Sementara itu, untuk pekerja yang di-PHK, lanjut dia, sudah dibantu dengan program kartu Prakerja.

"Bagi yang bekerja, ini baru treatment terakhir, sebenarnya ini menyempurnakan seluruh treatment yang diberikan oleh pemerintah," ucap Ida.

Dengan adanya pandemi ini, Ida mengatakan, pasti banyak pekerja yang memang masih bekerja tapi mengeluh pendapatannya berkurang. Tidak sedikit pekerja dengan gaji Rp5 juta sebagai batas atas yang mendapatkan bantuan ini.

3. Alokasi Dana Rp37,7 Triliun

Pengalokasian dana untuk subsidi tersebut sudah disiapkan sekitar Rp37,7 triliun. Dengan hadirnya dana tersebut, diharapkan agar para pekerja yang terdampak dapat terbantu dan menggerakan ekonomi Indonesia.

4. Dicairkan Akhir Agustus 2020

Menteri Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengatakan, mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta dilakukan pada akhir Agustus 2020.

5. Dibayarkan Dalam 2 Tahap

Erick Thohir menyebutkan bahwa skema pencairan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama untuk gaji bulan September dan Oktober yang akan dibayarkan pada bulan Agustus. Sedangkan, untuk dua bulan berikutnya yakni November dan Desember akan dibayarkan pada September mendatang.

Follow Berita Okezone di Google News

6. Penyaluran Diawasi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran bantuan ini secara langsung dalam perjalanannya akan diawasi dan didampingi oleh Pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP, dan dari pihak KPK.

"Jadi pendampingan dari aparat-aparat hukum ini juga untuk meyakinkan kami agar program ini benar-benar tepat sasaran. Yang dibutuhkan adalah validasi datanya, maka kami minta pihak BPJSTK untuk validasi datanya, dengan adanya pendampingan agar validasinya berjalan dengan baik," ungkap Ida

7. Tujuan Pemberian Bantuan Gaji

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu menjadi stimulus lanjutan pemerintah untuk menggerakan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

8. Pemberian Subsidi Gaji Perlu Diperluas

Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia menilai alokasi dana yang diperuntukan sebagai bantuan kepada pekerja dinilai masih sangat kecil. Di mana pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp37,7 triliun untuk gaji tambahan Rp600.000 per bulan kepada 15,7 juta pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Menurut Presiden Aspek Mirah Sumirat, pemberian subsidi gaji untuk pekerja dengan gaji Rp5 juta perlu diperluas. Karena bisa meningkatkan daya beli di masa pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini.

9. Sosialiasi Minta Rekening

 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sudah mulai mensosialisasikan ke seluruh perusahaan agar mendorong para pekerjanya dengan untuk segera menyerahkan nomor rekening mereka untuk menerima bantuan upah sebesar Rp600.000 per bulan dari bulan September hingga Desember.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa per hari ini, sudah ada 3,5 juta rekening pekerja yang disetorkan ke data BPJSTK dari 15.725.232 total calon penerima bantuan ini.

"Saya pikir kalau dapat bantuan masak susah ya pak? Mestinya cepat. Mudah-mudahan kalau nomor rekening itu segera terdata dengan baik di BPJSTK mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini