Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kadishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Belum Diberlakukan untuk Motor

Riezky Maulana, Jurnalis · Jum'at 21 Agustus 2020 15:42 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 21 620 2265407 kadishub-dki-tegaskan-ganjil-genap-belum-diberlakukan-untuk-motor-ITIsvOAarr.jpg Aturan ganjil genap belum diberlakukan untuk sepeda motor. (Ilustrasi/Foto : Dok Okezone.com/Arif Julianto)
A A A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu isi Pergub itu soal pengendalian moda transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, aturan ganjil genap tidak turut berlaku pada kendaraan bermotor roda dua, walaupun aturannya tertulis di dalam Pergub tersebut. Pemberlakuan ganjil genap (gage) hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

"Sepeda motor belum dikenakan gage. Saat ini gage yang diberlakukan adalah pada 25 ruas jalan, bagi (kendaraan) roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," ujarnya ketika dikonfirmasi iNews.id, Jumat (21/8/2020).

Dia menjelaskan, ganjil-genap mulai berlaku pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di tahap pertama. Sedangkan, tahap selanjutnya mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

"Berlakunya pada pagi jam 06.00-10.00 dan sore jam 16.00-21.00," katanya.

Aturan soal pengendalian moda transportasi detailnya tertuang di Pasal 7 Pergub tersebut. Pasal 7 setidaknya terdiri dua poin, yakni kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Sementara di Pasal 8 poin 1 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap. Begitupun sebaliknya.

Follow Berita Okezone di Google News

Pada Pasal 8 poin 2 tertulis 12 jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian. Ke-12 jenis kendaraan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Kendaraan pejabat negara.

7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI.

8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),

10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian.

Baca Juga : Ganjil-Genap Disebut Hanya Menambah Risiko Penularan Corona di Angkutan Publik

12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Baca Juga : Ganjil-Genap untuk Motor, Polisi: Belum Diterapkan!

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini