Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tak Lapor Data Pekerja Penerima Subsidi Gaji, Perusahaan Didenda

Giri Hartomo, Jurnalis · Selasa 25 Agustus 2020 11:35 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 25 620 2267014 tak-lapor-data-pekerja-penerima-subsidi-gaji-perusahaan-didenda-kwPi5fhk5m.jpg Hukum (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada para perusahaan untuk segera melaporkan data rekening pekerjanya. Hal ini agar membantu mempercepat pengumpulan data pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang akan mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan dan mendaftarkan data karyawannya secara akurat kepada BPJS Ketengakerjaan. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja seain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Baca Juga: Pegawai Pemerintah Non PNS Bisa Dapat Subsidi Gaji Rp2,4 Juta

"Sanksi administratif berupa teguran, denda hingga penghentian pelayanan publik dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).

Jika mengacu pada aturan tersebut ada tiga bentuk sanksi administratif yang dikenakan kepada pemberi kerja yang melanggar. Dalam pasal 5 5 ayat 2 Bab II aturan tersebut disebutkan, sanksi pertama adalah berupa teguran tertulis, lalu yang kedua adalah denda dan ketiga adalah tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

 

Dalam pasal 6 ayat 1 dijelaskan, pengenaan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 diberikan paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Dalam ayat 2, sanksi teguran tertulis akan dikenai oleh BPJS.

Lalu dalam Pasal 7 ayat 1 untuk pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis. Pada ayat 2, sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai oleh BPJS. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi pendapat lain dana jaminan sosial.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, dalam pasal 8 ayat 1 pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 huruf c dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota atas permintaan BPJS. Dalam ayat 2, BPJS dalam meminta pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota l.

Lalu dalam ayat 3 disebutkan pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempersyaratkan kepada mereka untuk melengkapi identitas kepesertaan jaminan sosial dalam mendapat pelayanan public tertentu.

Lalu, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapat surat permohonan pengenaan sanksi dari BPJS.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini