JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan pulsa gratis sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000 untuk pegawai negeri sipil (PNS) berlaku bagi seluruh PNS di Kementerian/Lembaga (K/L).
Berikut fakta-fakta PNS resmi mendapatkan pulsa Rp400.000 hingga Rp200.000 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (5/9/2020).
1. Sri Mulyani Resmi Beri Pulsa Gratis ke PNS
Pemberian pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomer 394/KMK.02/2020.
Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 2 undang-undamg nomer 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara UMUM Negara berwenang antara laim menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran.
"Penerapan sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara perlu menetapkan kebijakan pedoman pelaksanaan anggaran dalam pemberian biaya paket data dan komunikasi," tulis aturan tersebut yang dikutip.
Baca Juga: Resmi, Sri Mulyani Beri Pulsa Gratis ke PNS Rp200.000 hingga Rp400.000/Bulan
2. Eselon I hingga II Dapatkan Pulsa Rp400.000/Bulan
Dalam aturan pemberian pulsa kepada PNS, pejabat eselon I dan II setara Rp400.000 per bulan. sedangkan pejabat setingkat eselon III yang setara ke bawah mendapatkan Rp200.000 per bulan.
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tulis aturan yang dikutip.
3. Dapat Pulsa, PNS Dilarang Bolos Rapat
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, dengan adanya tambahan tunjangan pulsa itu seharusnya PNS bisa lebih rajin menghadiri rapat online. Sehingga tidak ada alasan untuk mangkir dari rapat.
“Jadi supaya kinerja dia tetap optimal. Enggak ada alasan, enggak bisa rapat sama kementerian lembaga lain karena bisa rapat lewat internet,” ujar Askolani di Gedung DPR, Jakarta.
Follow Berita Okezone di Google News