LOS ANGELES - Kabar buruk bagi musisi internasional yang ingin menggelar tur di Amerika Serikat. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengungkapkan, akan ada peningkatan biaya pembuatan visa hingga 50 persen, sebelum akhir tahun 2020.
Peningkatan biaya yang diusulkan sejak akhir November 2019 tersebut, tentu akan berimbas pada harga pembuatan visa tipe P dan O, yang umum digunakan oleh para musisi yang akan manggung di Negeri Paman Sam tersebut.
Biaya pembuatan visa O yang berlaku untuk ‘individu dengan kemampuan atau prestasi luar biasa’ akan naik sekitar 53 persen, dari USD460 (Rp6,8 juta) menjadi USD705 (Rp10,4 juta).
Sementara visa P yang biasanya digunakan keluarga para aktris juga akan naik menjadi USD695 (Rp10,2 juta). Tak hanya kenaikan biaya, durasi pengurusan dokumen pun akan bertambah menjadi 15 hari kerja.
Namun untuk pengguna layanan fast track, visa dapat selesai dalam waktu singkat dengan biaya sebesar USD1.000 atau setara dengan Rp14,79 juta. Kenaikan biaya pembuatan visa ini akan mulai berlaku pada 2 Oktober 2020.
Baca juga: Debut Bintang Panas, Aaron Carter Main Gitar Tanpa Busana
Follow Berita Okezone di Google News