Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Dihukum Push Up, Cewek Viral Petik Bunga Edelweis Tulis Surat Permohonan Maaf

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Kamis 17 September 2020 14:24 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 17 620 2279321 dihukum-push-up-cewek-viral-petik-bunga-edelweis-tulis-surat-permohonan-maaf-cEvFxB5kJe.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

SETELAH videonya viral di media sosial, pemetik bunga edelweis di Gunung Lawu akhirnya meminta secara terbuka di hadapan publik. Bukan hanya iu, pendaki perempuan itu mendapat hukuman push up 100 kali dan di-blacklist dari pendakian Gunung Lawu.

Mengutip unggahan di akun Instagram @mountnesia, Kamis (17/9/2020), sang pemetik bunga edelweis itu diketahui bernama Luluk Dewi Lutfiah, kembali menyambangi jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho. Luluk lalu membuat sebuah surat peromohonan maaf ditujukan kepada sejumlah pihak yang merasa dirugikan

 Baca Juga: Viral Pendaki Petik Edelweis di Gunung Lawu, Bikin Netizen Geram

edelweis

(Foto: Instagram/@mountnesia)

Berikut Isi surat permintaan maaf yang disampaikan oleh Luluk Dewi Lutfiah:

"Bahwa pada hari ini, Rabu 16 September 2020 menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pos pendakian, penggiat alam, dan instansi yang menaungi Gunung Lawu atas perbuatan saya beberapa waktu lalu (memetik/mengambil bunga edelweis)," tulis Luluk.

"Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun," sambungnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Pada surat itu juga terdapat sanksi tegas yang diberikan pihak pengelola Gunung Lawu kepada Luluk. Disebutkan bahwa Luluk akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) di semua jalur pendakian Gunung Lawu.

Selain itu, Luluk juga mendapatkan sanksi fisik berupa 100 kali push up. Seluruh sanksi telah dia penuhi dan permasalahan ini pun sudah dianggap selesai.

"Permasalahan sudah selesai dan saya sudah menerima semua konsekuensi yang diberikan. Terima kasih untuk semua pihak terkait," ungkap Luluk.

Baca Juga: Mau Traveling Naik Kereta Api? Jangan Lupa Protokol Kesehatan 3M

Seperti diketahui, beberapa hari sebelumnya, beberapa hari lalu video Luluk saat memetik bunga edelweis memang sempat viral di media sosial. Hal ini sontak membuat banyak pencinta alam dan netizen geram.

Bukan tanpa alasan, memetik bunga edelweis memang dilarang karena termasuk dalam jenis bunga langka dan dilindungi. Pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Peraturan itu tertuang pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

Selain itu, seseorang yang memetik bunga edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Duh, jangan ditiru ya!

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini