JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Di mana, suku bunga acuan BI pada level 4.0%.
Demikian juga dengan suku bunga Deposit Facility tetap 3,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%. Hal tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 September 2020.
Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (19/9/2020), berikut fakta-fakta soal 7 day repo rate yang ditahan:
Baca juga:
1. 7-Day Reverse Repo Rate Ditahan pada Level 4%
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 4.0%.
Baca juga; Bunga Bank Bakal Turun? Ini Kata Bos BI
2. Suku Bunga Deposit Facility dan Lending Facility Mengekor
Suku bunga Deposit Facility tetap 3,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
3. Suku Bunga Acuan Ditahan untuk Jaga Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, keputusan penahanan suku bunga acuan mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah. Hal ini juga untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Bos BI Tahan Suku Bunga Acuan untuk Jaga Rupiah
"Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan Bank Indonesia kepada Pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020. Di samping keputusan tersebut," kata Perry.
4. Ada 5 Langkah BI Dalam Menahan Suku Bunga
Bank Indonesia ada lima langkah dalam menahan suku bunga, yaitu:
- Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar;
- Memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh;
- Memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM Rupiah sebesar 50bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021;
- Mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional;
- Melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.
Follow Berita Okezone di Google News