Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bawaslu Ungkap Banyak Paslon Melanggar Protokol Kesehatan saat Kampanye

Riezky Maulana, Jurnalis · Kamis 01 Oktober 2020 16:42 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 01 620 2286866 bawaslu-ungkap-banyak-paslon-melanggar-protokol-kesehatan-saat-kampanye-vO9M20HaPi.jpg ilustrasi: okezone
A A A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan gelaran kampanye menjelang Pilkada Serentak 2020. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu di lapangan selama 28-30 September 2020, ditemukan banyak pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan.

(Baca juga: Kabareskrim Instruksikan Penyidik Cermat Proses Laporan saat Pilkada 2020)

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, mayoritas pelanggar protokol kesehatan tersebut masih bersikukuh menggelar pertemuan secara tatap muka. Hal itu ditemukan di 35 kabupaten/kota dari total 270 daerah yang menggelar pesta demokrasi tersebut.

"Dalam tiga hari kampanye, mayoritas pasangan calon dan tim masih menggunakan kampanye pertemuan langsung dan ini membutuhkan protokol kesehatan. Pelanggaran ditemukan di 35 kapubaten/kota,” ujar Afif dalam webinar bertajuk Mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang Sehat dan Berbudaya, Kamis (1/10/2020).

(Baca juga: Begini Kronologi PDIP Batal Umumkan Pasangan untuk Pilkada Surabaya 2020)

“Dimana tim kampanye belum memastikan protokol kesehatan selama kampanye berlangsung. Pilihan metode kampanye ini berpotensi menjadi pusat penyebaran Covid-19," sambungnya.

Bawaslu mencatat daerah-daerah yang melakukan kampanye pertemuan tatap muka antara lain, Depok, Trenggalek, Mojokerto, Ketapang, Bontang, Supiori, Bulukumba, Pasangkayu, Makassar hingga Solok Selatan. Secara keseluruhan, terdapat 582 kegiatan kampanye di 187 kabupaten/kota yang tercatat.

"Rinciannya, pertemuan terbatas atau tatap muka 250 kegiatan dan masih 43 persen dari total aktivitas yang di laporkan. Penyebaran bahan kampanye sebanyak 128 kegiatan, 22 persen, pemasangan alat peraga sebanyak 99 kegiatan, 17 persen. Kemudian kampanye media sosial sebanyak 64 kegaiatan, 11 persen. Dan kampanye virtual 41 kegiatan," bebernya.

Terkait dengan kamapnye melalui media sosial yang dipantau oleh Bawaslu, kata Afif, dilakukan oleh akun-akun resmi tim pemenagan. Menurutnya, bilamana bukan akun resmi, Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan secara langsung.

"Paling kita cari yang nanti sifatnya melanggar aturan menyoal dasar negara, kampanye berbasis isu sara, dan yang dilarang dalam Undamg-Undang. Data ini sebenarnya membuat kita harus segera merefleksikan bagaimana praktek kampanye dikaitkan dengan ide kita untuk membuat kampanye sehat dan berbudaya," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini