Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

UU Cipta Kerja Butuh PP dan Perpres, Jokowi Targetkan Selesai 3 Bulan

Tim Okezone, Jurnalis · Jum'at 09 Oktober 2020 18:41 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 09 620 2291263 uu-cipta-kerja-butuh-pp-dan-perpres-jokowi-targetkan-selesai-3-bulan-b9KupXYvaJ.jpg Presiden Joko Widodo. Foto: Screenshoot dari Youtube Setpres
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengatakan aturan tersebut masih harus dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)

"Saya perlu tegaskan lagi Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan Perpres atau Perpres," ujarnya lewat siaran virtual yang disiarkan secara langsung lewat akun Youtube Sekretarian Presiden pada Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan PP atau Pepres baru bisa selesai paling lambat 3 bulan setelah Cipta Kerja resmi diundangkan.

"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ucapnya.

Undang-Undang Cipta Kerja sendiri ketok palu di DPR RI pada 5 Oktober 2020. Artinya Perpres maupun PP bisa diselesaikan paling lambat Desember 2020. "Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan saya selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," ucap Jokowi.

Baca Juga: 9 Alasan Kenapa Indonesia Butuh UU Cipta Kerja

Dalam menyusun Perpres maupun PP itu, Jokowi membuka diri untuk menerima masukan dari semua pihak, baik pakar hukum maupun pemerintah daerah. "Saya mengundang masukan dari masyarakat dan daerah," ucapnya.

Sementara bagi yang menolak UU Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Jika masih ada ketidapuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan lakukan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ucapnya.

Jokowi mengatakan sistem ketatanegaraan di Indonesia sudah mengatur mekanisme ketidak setujuan terhadap UU, yaitu ditempuh dengan cara menggugat ke MK. "Sistem ketatanegaraan kita mengatakan seperti itu," tuturnya.

Baca Juga: 5 Manfaat UU Ciptaker untuk Pekerja hingga UMKM

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini